BANDAR LAMPUNG (MDs) – Praktek pembuatan fidusia Aspal (Asli tapi palsu/karena jaminan fidusia diterbitkan setelah perampasan kendaraan) oleh perusahaan pembiyaan kredit kendaraan (leasing) di Bandar Lampung ternyata bukan menjadi rahasia umum. pasalnya salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan Mega Auto Finance (MAF) mengatakan kurang adri setengah penjulan mereka yang di daftarkan fidusianya. meskipun mereka tau hal tersebut menyalahi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA.
Dikatakan oleh sumber bahwa mereka hanya mendaftarkan sebagian unit dansering mendaftarkan ketika sudah terbentur dengan kepolisian.
” ya kita daftarin untuk jaga-jaga aja dan nggak semua unit kita daftarkan,” katanya. Selasa (16/6)
saat ditanya apakah hal tersebut tidak berbaya ketika terbentur dengan kopisian, karena tidak mendaftarkan jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum .
Pihaknya mengatakan bahwa kepolisian dapat dikondisakan dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai perampasan kendaraan.
” ah itu mah biasa, ini ajakan yang kemaren adem gitu aja. polisimah bisa di cincai,” tambahnya.
Membantah hal tersebut Kompol Rosef Efendi kepala satua reserse kriminal polresta Bandar Lampung membantah dengan tegas, dirinya mengatakan semua laporan yang masuk pasti di proses.
” enggak ada cincai – cincaian semuanya kita proses sesuai prosedur, kalo belum di proses bukan karena selesai tapi karena masih pelengkapan berkas,” katanya saat dihubungi melalui tlp.
tak hanya itu pihaknya juga meminta yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
” jangan cuma ngomong, dia harus bisa pertanggung jawabkan, kami nggak pernah bermain sama mereka,” tambahnya.
Diketahui, Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang di daftarkan fidusianya .
” ya nggak semua kita daftarkan ,kalo pas kebentur baru kita daftarin ,” katanya .
Hal tersebut berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua jenis Yahama Mio tipe SE88 dengan nomor polisi BE 5545 OO an . Julaiha yang dirampas oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .
Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru di terbitkan satu hari pasca penarikan kendaraan.
“Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah dikepolisian ,nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja, ” katanya .
Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan . ..
Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad ,dirinya mengatak itu tidak ada masalah.
” nggak masalah yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada konsumen yang nanyain ,karena nggak semua konsumen paham ,” tambahnya .
Saat disinggung terkait penarikan unit Mio ,pihaknya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut juga sudah dingin .
” semua itu nggak ada masalah,nyata laporan dipolres itu juga udah dingin ,”katanya. (TIM)