Pelajar 16 Tahun DPO Jambret Diamankan Polsek Gading Rejo

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
PRINGSEWU (MDSnews)—-Anggota Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus kembali berhasil Mengamankan  tersangka yakni DPO berinisial TG (16). Setelah sebelumnya menangkap DA (19) Pelajar terduga pelaku jambret, Tersangka TG juga masih berstatus pelajar, sebelumnya sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Mesuji karena mengetahui temanya tertangkap.
Beruntung peran keluarga dalam tindakan persuasif dapat membantu pihak kepolisian sehingga bersedia memulangkan tersangka ke Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gading Rejo Iptu Anton Saputra, SH. MH., tersangka TG ditangkap atas keterlibatannya dalam perkara jambret handphone terhadap korbannya Azzahra Amilia AS (13) saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo dibonceng temannya pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Atas upaya persuasisif kami, maka kemarin, Jum’at tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku pulang dan diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (20/7/19) pagi.
Iptu Anton menjelaskan, tersangka TG merupakan rekan jambret tersangka DA (19) pelajar SMK kelas III warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dimana peran TG bersama-sama merencanakan penjambretan dan menerima hasilnya berupa Handphone tersangka DA, sementara hasil jambret dikuasi oleh DA.
“Mereka bersama-sama mencari sasaran jambret, TG mengemudikan motor, DA sebagai eksekutor. Dengan kesepakatan, hasil jambret digunakan DA dan tersangka TG diberikan HP milik DA,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka TG dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. “Namun sehubungan mereka anak dibawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Laporan.    Nanda NN,M
Editor.        Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *