Dua Tower Milik PT.GIHON TELEKOMUNIKASI Disegel 

Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Tidak memiliki izin dan tidak membayar retribusi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat selama 6 tahun, dua tower atau menara milik  PT. Gihon telekomunikasi yang berada di Pekon Gunung Sugih Kecamatan Balik Bukit dan Pekon Waspada Kecamatan Sekincau disegel.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Tim Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari, Dinas Kominfo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas PM dan PTSP dan TK, Dinas PU, Bappeda, Bagian Hukum, Camat Balik Bukit, camat Sekincau, peratin Gunung Sugih, Peratin Waspada Bhabinkamtibmas Pekon Gunung Sugih dan Bhabinkamtibmas Pekon Waspada dan Petugas PLN, Selasa 23/07/2019.

Plt Kasat Pol PP Lambar, M Henry Faisal mengatakan,”Penyegelan dilakukan dikarenakan PT. Gihon Telekomunikasi melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Melanggar perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, yaitu  tidak memiliki Izin Operasional, izin mendirikan Bangunan dan tidak membayar Retribusi Daerah,” jelasnya

Sebelumnya diketahui, terungkapnya pelanggaran oleh PT. Gihon tersebut ketika dalam rapat kerja badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD terkait pembahasan Ranperda tentang LPj atas pelaksanaan APBD kabupaten Lambar tahun anggaran 2018 di ruang sidang DPRD setempat, anggota Banang mempertanyakan piutang pajak dan retribusi PT.Gihon tersebut, Rabu 19/06/2019.

Pada saat bersamaan Kadis Kominfo Lambar Maidar mengatakan,“Sejak berdiri pada tahun 2011 yang lalu hingga 2017 PT.Gihon tidak pernah membayar retribusi dengan pemerintah, dan saya tidak menemukan adanya administrasi baik di Diskominfo maupun PTSP setempat,” Ungkapnya (Hendri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *