Lampung Utara (MDSnews) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Utara angkat bicara, terkait tindakan Arogan yang telah dilakukan oleh 5 oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Tulang bawang, kepada dua orang Wartawan IR dan SY dari SKH Medinas Lampung dan SKH Kupas Tuntas yang sedang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba), yang telah dilangsir oleh media Nenemonews (Lampung) hari ini, Kamis (25/7/2019).
Ketua DPC AWPI Kabupaten Lampung Utara, Deferi Zan, sangat menyayangkan tindakan oknum Polisi tersebut, seharusnya mereka paham karena Wartawan saat melakukan tugas peliputan selalu dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Deferi Zan, kamis (25/7/2019).
Karena didalam Undang- undang pokok Pers tersebut telah dijelaskan” menghalang- halangi tugas wartawan saat melakukan tugas peliputan akan dikenakan sanksi
Pidana 2 tahun subsider 500 juta,” Jelas Deferi Zan.
Sembari berharap permasalahan ini agar segera diselesaikan secara kekeluargaan sebelum permasalahan ini meluas,” Ungkap Deferi Zan. (Anton/Jeffry)