BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Pengerjaan jembatan Way Tebu II yang dikerjakan Dinas PUPR Tanggamus terpaksa dihentikan Polres Tanggamus, Jumat (26/7/19). Jembatan tersebut sudah dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus seminggu lalu. Pasalnya, pihak PUPR kabupaten Tanggamus tidak mau menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga setempat. Hingga Jumat pagi, mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Namun, proyek itu dipaksa berhentikan oleh pihak kepolisian. “Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan way tebu II sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai,”ungkap Edi Via telpn jumat (26/7/19), siang.
Direskrim Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya hasil penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Pihak Polda segera memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati. Direskrimum Polda Lampung Kombes Barly mengungkapkan mulai menyelidiki kasus penyerobotan tanah yang diatasnya dibangun jembatan oleh Dinas PUPR, Direskrimum akan memanggil seluruh terlapor, ”ucap Barly. Adapun juru bicara keluarga pemilik lahan Dede Supriyadi mengapresiasi kinerja Polda Lampung. “Saya berterima kash sekali kepada Kapolda Lampung, Direskrimum, dan jajaran Polda,” kata Dede. Sementara pihak dinas PUPR kabupaten Tanggamus terkait akan di periksa Direskrimum Polda Lampung dihubungi via telpon belum ada yang aktip hingga berita ini diturunkan. ( Red )