Pelaku Pencurian di Toko Indomaret Berhasil Diringkus Anggota Kepolisian

Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews) – Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Polres Way kanan berhasil menangkap pelaku pencurian di salah satu toko Indomart yang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pelaku berinisial SY (33) warga Krui Kabupaten Pesisir Barat,senin (29/07/2019).

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Edy Saputra menjelaskan kronologis penangkapan semula kami sudah mencurigai pelaku masalah pencurian di toko tersebut

“dan timbuser kami langsung mencari dan melakukan penangkapan terhadapa tersangka, pelaku berhasil kami amankan pada minggu pagi pukul 10:00 Wib di depan salah satu rumah warga di Kp.Sangkaran Bakti.

Adapun barang bukti yang berhasil kami aman kan di salah satu kontrakan tempat kediamannya yang berada di Kp. Bedeng Sirap yaitu sembilan pak rokok sampurna mild, baju koko dan alat hisap narkoba jenis sabu

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawak ke Polsek Blambangan Umpu Untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut, ungkapnya

Setelah di introgasi lanjut Kapolsek iya juga mengakui bahwa pria (33) dalang dari kebakarannya kendaraan jenis truck fuso yang membawa puluhan unit motor dan kebakaran warung sekaligus rumah milik keluarga Simatupang. Jelasnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran di ancam Hukum paling lama 12 tahun penjara,”Pungkasnya (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *