Berkas Mantan Protokol Pemkab Tanggamus Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG NASIONAL Tanggamus TERBARU
TANGGAMUS ( MDSnews )—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu satu di antaranya Mantan Protokol Pemkab ke Kejakasaan, Rabu (31/7/19). Dari ketika tersangka, salah satunya mantan protokol Pemkab Tanggamus Hendri Atmoko alias Bogel (32) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Aprizal alias Mahat (37) yang juga warga Pekon Penanggungan, Gunung Alip yang sebelumnya ditangkap dalam rangkain kasus Hendri Atmoko dan seorang ibu rumah tangga bernama Wanti Novita (27) dalam keterlibatan Narkoba di TKP Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH. mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 31 Juli 2019.
“Berdasarkan surat tersebut, siang tadi sekitar pukul 11.00 Wib, ketiga tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya masing-masing tersangka diamankan pada waktu berbeda, yakni Hendri Atmoko dan Aprizal diamankan pada Sabtu, 8 Juni 2019 pukul 16.00 Wib.
Dari tersangka Hendri Atmoko
diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo. Sementara dari tersangka Afrizal diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.
Lanjutnya, tersangka Wanti berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Baros pada pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 11.00 Wib. “Dari tersangka Wanti diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip sisa pakai sabu, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan,” jelasnya.
Atas penyalahgunaan Narkoba tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan.   Nanda NN,M.
Editor.       Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *