Walikota Bandarlampung Herman HN Kukuhkan TPAKD Bandarlampung

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG, (MDSnews) – Walikota Bandarlampung Herman HN Mengukuhkan Tim Percepatan Akses keuangan Daerah (TPAKD) Guna mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM kota Bandarlampung, di Auala Semergou , Selasa (6/7).

Dalam sambutannya Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna menjalaskan TPAKD lahir dari kondisi di masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk keperluan pribadi, keluarga maupun usaha. Oleh karena itu, TPAKD sebagai forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pengukuhan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Bandarlampung dengan beberapa seperti Bank Lampung terkait kredit bagi pelaku UMKM di wilayah pasar dan sentra-sentra pedagang mikro lainnya.

“Ini pengukuhan tim percepatan jasa keuangan kota bandarlampung tahun 2019 saya ingin tim ini berjalan dengan baik, masalah permodalan usaha kecil menengah jika usaha kecil menengah kurang modal kita jemput bola, kita bawa ke bank, kita cek kelapangan sehingga Usahanya lebih maju lagi, lebih baik lagi, jika usahannya maju kita juga dapat imbasnya pengangguaran berkurang, ekonomi meningkat, keamanan terjamin” ujar Herman

Herman HN juga menjelaskan bahwa Tim ini dipimpin langsung eh sekda kota Bandarlampung Badri Tamam dan tim ini harus turun kebawah berkerjasama dengan Camat, Lurah, RT , RW dan akan disebarkan pemasaran Produknya lewat media Online.

Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna mengucapka Terimakasih kepada Bapak Walikota Herman HN telah mengapresiasi dan mengukuhkan tim ini , Tim ini ada di 8 kabupaten yaitu Metro, Lampung Selatan, Waykanan, Lampung Utara, mesuji, kota Bandarlampung dan Pesawaran. (Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *