Kepala Kampung Gedung Rejo Di Duga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews) – Kepala Kampung Gedung Rejo Sugeng Riadi di duga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa(DD), Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (07/08/19).

‌Heru Sekertaris Desa(Sekdes) membenarkan bahwa tidak ada plang informasi yang dipasang di bangunan ,walaupun pembangunan fisik sudah beberapa bulan dikerjakan, “karena meski tidak di pasang bener/planginformasi sudah di Poto oleh pendamping Kampung”ujar Heru

Menurut keterangan beberapa warga kampung yang belum bersedia disebutkan namanya, mengatakan kami tidak tahu apa saja yang akan di bangun di kampung ini, karena sebelumnya tidak ada musyawarah dusun(musdus) , sampai kami tidak tahu siapa kepala dusun nya, adapun kepala dusun yang lama sudah beberapa kali di ganti tanpa ada musyawarah.

Dalam program pemerintah pusat untuk desa-desa tertinggal hingga menjadi desa berkembang sampai menjadi desa maju dan makmur.

Dalam bentuk pembangunan merata sampai ke desa-desa untuk kesejahtraan masyarakat dengan cara menyalurkan DD (Dana Desa) keseluh desa-desa hingga sampai ke rekening desa, yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tetapi yang sangat disayangkan untuk di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. terkesan agak tertutup dan kurang transparan baik kepada masyarakat maupun publik.

Disana dapat dilihat dengan beberapa bangunan fisik di Kampung Gedung Rejo tersebut yang menggunakan DD (Dana Desa) yang tidak memasang bener atau plang informasi lokasi pembangunan Kampung tersebut, dan sulitnya beberapa awak media untuk bertemu kepada kepala Kampung untuk mendapatkan informasi-informasi publik.

Sangat jelas dalam pasal 24 huruf d UU desa itu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Keterbukaan” asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat Untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa.

Selanjutnya dalam ketentuan peraturan Perudang-Undangan dalam konteks Keterbukaan sesungguhnya UUD 1945 telah menjelaskan pada pasal 28 huruf f bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengebangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” pasal ini juga yang menjadi dasar utama hadirnya uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau yang biasa dikenal dengan UU KIP.

Sangat di sayangkan sampai berita ini di terbitan Kepala Kampung belum bisa di konfirmasi karena menurut istri nya Sugeng tidak ada dirumah dan agak susah untuk di temui. (Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *