Narasumber Pejabat Tolak Wartawan Belum Miliki Sertifikasi MMU

LAMPUNG NASIONAL PROVINSI TERBARU
Bandar Lampung  (MDSnews)– Diharapkan di tahun 2019 para narasumber dan pejabat publik bisa menolak diwawancarai wartawan yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Sertifikasi Muda, Madya, Utama (MMU),  dan kedudukan ini menjadi sangat strategis. Karena saat ini peraturan tersebut sudah diberlakukan Dewan Pers. untuk memperjelas profesionalisme dan legalitas wartawan itu sendiri, kemudian untuk mengamankan nara sumber dari pemberitaan yang tidak jelas dari oknum-oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Jumadi, MR. Ketua Forum Wartawan Kompeten, di sekretariat Humas Pemda,” Rabu, (7/8/19).
Jumadi menjelaskan, ada dua hal yang menjadi nilai strategis, pertama pengakuan seorang wartawan di depan nara sumber dan yang kedua adalah sertifikasi yang dimiliki para wartawan, ini menunjukkan tingkat profesionalisme yang memang sudah seyogyanya dimiliki oleh para wartawan yang mengguliti profesinya.
“Jadi dengan memiliki sertifikasi maka wartawan tersebut sudah memiliki tingkat profesionalisme dan pengakuan dari nara sumber dan masyarakat terkait legalitas diri seorang wartawan,” tegas ayah jum panggilan akrap.
.
Jumadi menambahkan, untuk mengetahui apakah  wartawan tersebut sudah disertifikasi atau belum maka nara sumber berhak menanyakan atau meminta surat keterangan dari wartawan yang akan mewawancarai narasumber atau pejabat tersebut, dan apabila wartawan tersebut tidak mempunyai kompetensi maka pejabat tersebut berhak menolaknya karena narasumber itu juga dilindungi oleh Undang-undang Pers.
.
Sementara Eprizal Ketua Bidang Pembinaan Forum Wartawan Kompeten, mengatakan, Sudah ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Pejabat publik, kepala sekolah, atau kepala desa bisa, tidak melayani wartawan kalau belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” Ucap Eprizal, Rabu (7/8/19).
Dikatakan Eprizal, Seperti Peran humas di Pemerinta Provinsi, kabupaten/kota dalam memberikan informasi publik memiliki tugas yang sangat penting, terutama saat menyampaikan informasi berupa kebijakan perusahaan. Karena peran kehumasan, berhubungan langsung dengan para jurnalis, sebagai mitra kerja.
Dia berpesan kepada Kabag humas, baik di Provinsi maupun kabupaten kota, supaya dapat mendukung program Dewan Pers mengenai standar wartawan kompeten kalau perlu tegas, menolak ketika bertemu dengan wartawan atau pihak lain yang ingin menggali informasi sementara legalitas wartawan tersebut belum menyandang standar wartawan kompeten. ‎”Humas harus tahu mana yang layak dilayani dan tidak, bukannya kita benci atau cemburu sosial, akan tetapi biar wartawan itu sendiri berpikir kalau mau mengguliti profesinya harus dong kompeten jangan cuma pengakuan, dukung program standar wartawan kompeten, biar martabat wartawan itu sendiri lebih bermartabat dan ada nilai.
Lanjutnya, Humas merupakan mitra kerja wartawan, humas juga harus mendukung program Dewan Pers guna menciptakan wartawan kompeten yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah seperti di provinsi lampung,” imbuhnya.
‎Dikatakan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Turunan dari UU tersebut, Humas Pemprov, kabupaten kota, guna mendukung program Dewan Pers tentang standar wartawan kompeten, dan pemerintah provinsi,kabupaten kota dapat menerbitkan peraturan sesuai daerah masing masing guna mendukung program Dewan Pers. ,” tuturnya.
Berdasarkan data dan informasi yang di terima, tidak sedikit media massa yang tolak oleh Pemerinta Provinsi dan kabupaten kota, tahun ini. Karena belum memenuhi standar kompetensi, baik dari media maupun wartawannya.
Terpisah, ‎‎Pendiri Forum Wartawan Kompeten yang juga Manta ketua PWI, Hasbulloh,ZS, mengatakan narasumber boleh tidak melayani wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Apabila wartawan tersebut belum kompeten karena wartawan kompeten selalu mengedepan Kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Narasumber boleh tidak melayani wartawan yang tidak memiliki uji kompetensi. Karena ada aturannya dalam Dewan Pers terkait dengan itu (uji kompetensi wartawan). Karena, harus menjadi standar kompetensi (wartawan) dalam melakukan tugasnya sesuai peraturan Dewan Pers,”ucapnya.
Dikatakan Bang Loh panggilan akrap, UKW sudah diterapkan oleh Organisasi organisasi Wartawan yang sudah terfervikasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah menjadi keharusan bagi jurnalis.
“UKW Ini sebagai perlindungan wartawan dan perusahaan media itu sendiri, bagaimana bisa seorang wartawan dan perusahan media bisa menerapkan UU pokok Pers No 40 tahun 1999, kalau wartawan itu sendiri belum bersertifikasi. karena sekarang hampir seluruh kementerian dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. Sama halnya dengan kepala dinas, advokat, dokter. Kompetensi menjadi persyaratan penting,”katanya.
Sementara Ibnu Harianto S,pd Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Pringsewu menyambut posistip tentang Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, karena hal tersebut, bertujuan untuk  Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.  Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. dan menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam Pers itu sendiri.
Dengan demikian tolak ukur seseorang yang bekerja sebagai wartawan, bisa kita lihat, sudah pantas disebut sebagai wartawan kompeten, bukan hanya pengakuan saja bisa, bisa di buktikan dari sertifikat, jenjang tingkatannya seperti, Muda, Madya, atau Utama. Sesuai standar kompeten, dan pihak Pemkab  berjanji akan menerapkan di pemkab pringsewu  demi terwujudnya wartawan profesional,” dukungan positif Ibnu.
Sementar Budi Haryanto sekretari DPRD pringsewu, mengatakan Dalam kaitannya standar kompetensi wartawan dan verifikasi media, salah satu tuntutan aturan dalam membangun dan membentuk opini publik – yang memiliki kompetensi. Artinya orang yang memahami etik dengan segala praktiknya, agar publik mendapat informasi yang sesuai kebutuhannya.
Lanjut Budi Sisi lain pentingnya UKW adalah semakin terdegradasinya wartawan di mata orang-orang, katakanlah seperti kepala dinas, kepala desa, kepala sekolah, pejabat pungsional di tingkat kabupaten/kota. Hampir setiap hari mereka ini didatangi sampai diintimidasi dan oleh orang yang mengaku wartawan, (Oknum wartawan )karena mereka membawa kartu pers atau surat penugasan. Mereka itu selalu datang dengan mengatakan untuk konfirmasi kasus penyelewengan, entah dalam tender, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek, dan lain lain. Kalau yang didatangi mau bayar, beritanya tidak jadi di ekspos, itu kan merusak citra wartawan,”tuturnya.
Dikata Budi dengan kompetennya seorang wartawan, tentu sangat mudah menyaring mana wartawan sungguhan dan mana wartawan Abal abal. Kartu kompetensi adalah ukuran yang sesuai aturan dan bertujuan ganda karena selain melindungi masyarakat sekaligus menunjukkan jati diri wartawan sesungguhnya. Masyarakat jadi tahu mana wartawan baik yang bertujuan, menggali informasi, memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan bisa menilai mana wartawan yang hanya mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. Bagi kepala desa / pekon, kepala sekolah, petugas humas di kabupaten-kota, UKW menjadi hal penting. Begitu juga terkait di DPRD Pringsewu akan di tertipkan terkait legalitas wartawan, mana yang bisa di ajak kerja sama, mana yang tidak, kita dukung program standar wartawan kompeten, demi martabat profesi jurnalis yang mulia ini,” tutur Budi Rabu (7/8/19).
Laporan,  Nanda Trijaya
Editor.      Davit Segara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *