Lampung Tengah (MDSnews) – Anggota Reskrim Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah ( Lamteng), dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2019,
menangkap AR (30), salah satu warga bandarjaya Barat yang diduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu sabu, Jumat, (9/8/2019)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah Ajun komisaris Besar Polisi I Made Resma, kapolsek Terbanggibesar, Ajun Komisaris Polisi. Riki Ganjar Gumilar. SIK, menjelaskan kronologi penangkapan, tersangka AR diamankan dirumah rekannya ST(30) dikelurahan Bandar Jaya barat, saat sedang mengunakan Narkoba jenis sabu.
“Tim anggota Reskrim Polsek Terbanggi mendapatkan informasi bahwa akan ada pemakayan narkoba jenis sabu. Kemudian, tim anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni dikediaman ST warga Bandarjaya Barat,” ungkapnya, Sabtu (10/8/2019).
Kapolsek menambhkan, Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai, satu kaca pirek berserta alat isap bong dan satu bungkus rokok,” Terangnya
Kini pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, pelaku yang sehari harinya berprofesi sebagai supir mobil saat di wawancarai oleh awak media mengaku bahwa barang haram yang iya gunakan adalah milik kawannya ST (31).
” Saya hanya dimita patungan uang sebesar seratus ribu rupiah untuk patungan membeli barang haram jenis sabu, saat saya kerumah nya sudah ada barang tersebut yang siap dipake,” pungkasnya. (Ari )