Mahmud Fauzi :  Terapkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sesuai Peraturan Undang-undang Desa

DAERAH LAMPUNG NASIONAL Tanggamus TERBARU
Tanggamus (MDSnews) –Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau tidak tradisional.
Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus.
Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional.
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Pekon.
Sementara Pembangunan yang dibiayai Dana Desa (DD) telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APBDesa dan dituangkan dalam Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa. Penggunaan dana desa dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Pekon kepada masyarakat diruang publik yang dapat diakses masyarakat pekon.
Pemerintah Daerah mengharapkan masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan penggunaan
dana desa yang akuntabel dan transparan, sesuai tujuannya dalam meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan kehidupan yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat Pekon.
Berdasarkan Peraturan tersebut lah dari tahun ke tahun yang dijadikan pedoman kepala Pekon Suka, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.
Mahmud Fauzi kepala Pekon Suka Jadi didampingi Zidan Sahputra sekertarisnya kepada Medinas Lampung di kantor pekon , Selasa (13/8/19), ” pengalokasian anggaran untuk pembangunan infrastruktur di realisasikan sesuai dengan harapan masyarakat setempat dalam rapat Musrenbang sebelumnya, ada 4 item pembangunan terbagi dibeberapa titik di Pekon Suka Jadi,  di tahun 2019, pembangunan jalan Onderlagh sepanjang 1000 m, 3 titik Drainase sepanjang 155 m, 2 titik jalan Rabat beton sepanjang 140 m, 3 titik Sumur bor dengan kedalaman masing-masing 60 m, semua pembangunan sudah terealisasi. Sementara yang sedang berjalan tak terlepas dengan adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dalam proses pengerjaannya.
Untuk pembangunan yang menjadi prioritas pada tahun ini adalah pembangunan jalan Onderlagh sepanjang 1000 m, kenapa hal tersebut guna melancarkan akses aktivitas masyarakat dalam menunjang perekonomian sehari-hari, saya beserta jajaran aparatur Pekon Suka Jadi, sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat supaya dapat memanfaatkan dan dapat menjaga serta merawat pembangunan tersebut, sebab bangunan yang ada merupakan  aset pekon, yang dapat membantu kita dalam menunjang perekonomian masyarakat Pekon Suka Jadi khususnya,” ucap Mahmud.
Dikatakan Mahmud “Pekon Suka Jadi yang luas wilayahnya 1025 hektare, jumlah penduduk 826 jiwa dari 579 KK, mendapatkan Anggaran Dana Desa 2019 sebesar Rp. 1,049,574,191,- yang terbagi dibeberapa bidang, diantaranya Bidang Pemerintahan Pekon sebesar Rp. 267,806,501,- Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan sebesar Rp. 766,492,064,- Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.16,381,690,-Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 2,690,000,- semua sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.
Damhuri didampingi Alfian Aziz warga masyarakat setempat “bersyukur sekali dengan pembangunan yang sudah ada bahkan terhadap aparatur pekon dibawah kepemimpinan Mahmud Fauzi, betul betul telah memperlihatkan transparan dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD)  Untuk pembangunan infrastruktur yang sudah direalisasikan baik tahap 1 maupun tahap 2, serta memperdayakan masyarakat setempat dalam proses pengerjaannya,”ungkap Damhuri.
Laporan.     Nanda Ropianto
Editor.         Davit Segara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *