TANGGAMUS (MDSnews)- Sidang putusan terdakwa inces digelar diruang Chandra Pengadilan Negeri Kotaagung, Selasa (13/8). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Farid Zumhana dihadiri JPU Kejari Pringsewu Alfa Dera,S.H serta Penasehat Hukum terdakwa Samsi dan Terdakwa Jiman dibacakan amar putusan terhadap Terdakwa Jiman Yakni dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Jiman melakukan perbuatan pidana berlanjut melakukan ancaman kekerasan memaksa bersetubuh terhadap anak dan melakukan perbuatan pidana secara berlanjut melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang yang masih dilingkungan rumah tangga sebagaimaa surat dakwaan berbentuk kumulatip penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun penjara dan denda 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan kurungan.
Selanjutnya dalam sidang terpisah terdakwa Samsi divonis 18 tahun penjara dan denda 100 Juta.
Kasi Inter Kejari Pringsewu, Median Suwardi, SH, menyatakan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dan dalam sidang hari ini dihadiri Alfa Dera,S.H penuntut umum dari Kejari Pringsewu.
“Sidang hari ini dimulai sekitar 14.30 WIB, diawali pembukaan sidang secara tertutup dengan agenda pledoi, selanjutnya langsung ditanggapi dengan tanggapan bahwa penuntut umum tetap pada tuntutan, selanjutnya sidang diskor dan langsung dibuka kembali dengan pembacaan Vonis terhadap terdakwa Jiman dan Samsi yang intinya putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakin melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum, menyatakan terdakwa Jiman pidana penjara selama 19 tahun serta denda 100 juta dan untuk terdakwa samsi 18 tahun serta denda 100 juta,” ungkap Kasi Intel.
Dijelaskannya, hasil putusan para terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan dan JPU menerima atas putusan tersebut. Sebagai upaya pencegahan agar tindak pidana serupa tidak terjadi akan melakukan sosialisasi melalui fungsi penyuluhan hukum bidang intelijen serta meminta kerjasama semua pihak termasuk dukungan masyarakat agar kejadian serupa yang pernah heboh ini tidak terulang di Kabupaten Pringsewu.
Laporan. Bulloh