LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Seperti peraturan yang dibuat oleh pemerintahan Indonesia bahwa tabung gas melon ( 3kg) diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu, Dinas Perdagangan Lampung Barat melakukan penyuluhan sekaligus sosialisasi terhadap penggunaan tabung gas yang salah sasaran atau tidak sesuai. Rabu (14/8).
Dinas gabungan dari Polres, Polsek, Pertamina ,dan Pemda Lampung Barat melakukan penelusuran di tempat usaha yang tidak susai dan masih menggunakan tabung gas ini di kesehariannya untuk nantinya diberi himbauan agar mengganti tabung gas yang sesuai.
Ibu Hartati Selaku Kabid Dinas Perdagangan mengatakan Bahwasanya kelangkaan tabung gas 3kg ini dikarnakan tidak tepat sasarannya pengguna tabung gas” banyak masyaraat yang mengeluhkan tentang kelangkaan tabung gak khususnya tabung gas 3kg ini, jadi menurut penelusuran di lapangan kelangkaan ini terjadi akibat tidak sesuainya penggunaan tabung gas yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin”. Ucap Kabid Perdagangan.
Kabid Dinas Perdagangan Ibu Sri Hartati juga menjelaskan tentang tempat usaha yang patut menerima tabung gas 3kg ini ” pemerintah sebenernya telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2018 sesuai dengan perintah bupati dan dilakukan sampai dengan saat ini, kita juga menghimbau agar tempat usaha yang omsetnya sudah diatas 1.000.000 rupiah perhari agar tidak lagi menggunakan tabung gas seperti ini karna tabung gas 3 kg diperuntukan untuk usaha yang masih tergolong kecil contohnya pedagang gorengan, somay dan usaha kecil lainnya”. Tegasnya
Sementara itu untuk pengguna yang masih menggunakan tabung gas 3 kg diberikan waktu paling lambat hingga satu bulan untuk mengganti tabung gas yang sesuai.(FRANS/EKI).