LAMPUNG BARAT (MDSnews) – 534 unit Kendaraan Dinas (Randis) roda 2 dan 3, 96 Randis roda 4 milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) nunggak pajak. hal tersebut diungkapkan kepala kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lambar David Zuljahri, Kamis (15/08/19).
David menyebutkan, sedikitnya 630 Randis yang terdiri dari roda 2, 3, dan 4 belum menyelesaikan pembayaran pajak, “Berdasarkan data yang kita miliki, hingga saat ini 630 Randis tersebut masih nunggak pajak,” Ungkap david
Masalah Randis ini, kata David, pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Lambar dan Pesibar masalah inventaris kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. “Kita punya data dan kita minta data, karena ada kendaraan Lambar yang telah dihibahkan ke Pesibar, jadi tidak ada tumpang tindih, sehingga kita mau mencocokkan data itu,” Jelasnya.
David juga menambahkan, pihaknya ingin bersinergi, karena ada pergantian SK penomoran kendaraan yang telah banyak berubah atau registrasi ulang TNKB. Hal tersebut berdasarkan Perkab Kapolri no 14 tahun 2018 tentang penomoran kembali masing-masing jenis kendaraan.
“Sebagai contoh minibus dengan awal urut angka 2 menjadi 1. Sehingga kami menghimbau untuk Randis melakukan registrasi ulang. Kita juga mengimbau agar setiap OPD yang memiliki Randis tersebut untuk membayar tunggakannya,” Tambahnya
Dilain pihak, sekkab Lambar Akmal Abdul Nasir, atau yang akrab disapa Aan ini menyatakan,“Nanti akan kita kroscek dulu kendaraan mana saja yang sudah dan belum membayar pajak, apakah memang karena belum jatuh tempo atau masih dalam proses, atau memang karena kendaraan tua yang sudah rusak berat dan sudah tidak terpakai atau juga kendaraan yang sudah dilelang dan di hibahkan ke kabupaten Pesisir barat,” Ungkapnya.
Aan mengatakan akan memerintahkan bagian keuangan untuk mendata dan mengecek kembali untuk menyesuaikan data yang lama dan data yang baru. Jika terbukti ada yang tidak membayar pajak sedangkan sudah di anggarkan di OPD nya, maka bisa saja OPD diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Jika sudah menunggak itu resiko pemilik Randis, yang jelas sudah dianggarkan. Untuk menindaklanjutinya nanti akan dilihat aturan mainnya seperti apa, apakah berupa sanksi teguran atau yang lainnya nanti kita tinjau kembali. Sekali lagi jika memang Randis tersebut masih ada dan terpakai maka pajak harus dibayarkan,” Pungkasnya. (Hendri)