BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan transaksi Narkotika asal Provinsi Aceh. Dalam penggerebekan, Tim Brantas berhasil mengamankan sabu seberat 7.259,93 gram (lebih kurang 7 kg)yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.
Hal ini dikatakan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol. Eri Nursatari didampingi Kabid Pemberantasan Kombespol Hendri pada presscon di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Kamis (15/8/19).
“Tim Brantas dibagi menjadi tiga, Tim 1 melakukan proming terhadap target yang diduga penerima gudang yang di sekitaran Teluk Betung. Tim 2 melakukan profiling di sekitar jalan lintas,” ujar Ery.
Ada empat tersangka yang diamankan BNN diantaranya, Zawil Qiram (22), Silman (30) yang merupakan warga Lhokseumawe Aceh. Dan Irawan (38) warga Bandarlampung, setelah dilakukan pengembangan ditangkap pula Bos Jual beli narkoba yakni, Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah sebanyak 7 kantong. Para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp100 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram ini,” kata dia.
“Salah satu tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan terukur”tambahnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim 2 melihat kedatangan target dengan mobil Mitshubisi Pajero warna hitam dari arah Branti menuju Bunderan Hajimena, kemudian mobil tersebut berhenti dan menunggu.
“Sekitar 10 menit datang target penerima Narkoba untuk mengambil barang. Sekira 23.45 WIB mereka bertemu dan siap untuk serah terima, kemudian dilakukanlah penggerebekan,” katanya.
Peristiwa penangkapan hari Jum’at, 09 Agustus 2019 itu, Tim menangkap 3 tersangka tersebut dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang yang akan di transaksikan, dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah dengan total 7 kantong.
“Pada saat sedang dilakukan penangkapan salah satu tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian bokong Tersangka,” ungkapnya.
Ery memberitahukan, dari hasil pemeriksaan terungkap jaringan itu dikendalikan oleh seseorang bos narkoba di Pandeglang, Banten. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan dan penangkapan. Kemudian berhasil ditangkap tersangka Jefri Susandi di Perumahan Cigadung, Tanjung Karang, Kabupaten Pandeglang Banten.
“Di rumah Jefri, Tim mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan, dokumen yang akan digunakan untuk menjerat Tersangka dengan pasal TPPU,” ucap dia.
Dalam perjalanan dari Banten ke Lampung, Tersangka sempat meminta ijin buang air kecil, akan tetapi malah mencoba melarikan diri. “Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki Tersangka,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan tersangka yang memiliki harta kekayaan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari bisnis narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Kabid Berantas Hendri turut menjelaskan, diduga ini merupakan jaringan internasional. Kami dari BNNP sudah berkoodinasi dengan BNN Pusat terkait hal tersebut.
“Dari kasus ini juga berhasil diungkap kasus lain, yaitu pencucian uang dengan jumlah nominal Rp1,9 miliar, ini berhasil kita sita semuanya. Terkait kemungkinan jaringan yang ada di Lapas, ini sedang kami lakukan pendalaman” pungkas Hendri
Laporan . Nuy