Release paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan

Way Kanan

WAY KANAN (MDSnews) – Release paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, dalam rangka pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera Ulang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun anggaran 2020 di ruang rapat utama DPRD Way Kanan, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, (17/08/2019).

Dalam Sambutan tertulis nya Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan proses penyusunan APBD Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2020 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan ini kita juga mengesahkan 2 (dua) Raperda, yaitu
Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Selanjutnya melalui pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada hari ini diharapkan dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.

Ditahun 2019 ini, Pemerintah Daerah (dalam hal ini pihak eksekutif) telah mengusulkan sebanyak 17 Propemperda Tahun Anggaran 2020 yakni 6 Raperda Usulan Baru Tahun 2020, dan 3 Raperda Komulatif Terbuka serta 8 Raperda Luncuran Tahun 2019.

Perda Usulan Baru Tahun 2020 terdiri dari:
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Way Kanan, raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan.

raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan,” ujar Bupati Way Kanan. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *