Pringsewu (MDSnews)—– Polsek Pagelaran Polres Tanggamus melimpahkan Tersangka
YS (21)dan AS(26), warga Tanjung kemala, kecamatan Pugung, tersangka Pencurian mesin air dan handphone di limpahkan ke kejari pringsewu, senin (29/8/19).
Tersangka YS (21)dan AS(26) warga Tanjung kemala, kecamatan Pugung, Tanggamus dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Berkas tersangka 1 (satu) unit mesin sedot air merk Hyundai warna biru serta 1 (satu) unit hp merk Xiaomi 4A warna Gold dan sebilah parang milik korban komarudin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Alfa Dera SH.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH polres Tanggamus mengungkapkan, berdasarkan P21 tersangka YS (21)dan AS(26, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka kami limpahkan pagi ini, senin (29/8/19),” ungkap AKP Safri Lubis mewakili Plt Kapolres Tanggamus AKBP Joko Buntoro.
Menurut, AKP Safri Lubis, hal itu juga sesuai dengan ketentuan penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Tentunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses penuntutan tersangka,” ujarnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Pringsewu
Median Suwardi,S.H menyampaikan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Kota agung dan para tersangka didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Kuhp dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun jelasnya.
Laporan Nanda Trijaya
Editor. Bulloh