BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Ketua Presedium Komisi Pemantai Keuangan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori mengapresiasi kinerja Kejati Lampung yang telah berupaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meskipun kelas teri.
Proses pemeriksaan yang terkesan tertutup dan lama dalam proses mengumumkan tersangka diduga ada indikasi seoalah perkaranya diatur.
” Ditambah lagi dengan tersangka OTT yang wajib lapor tidak ditahan diduga ada kesan kalau OTT ini yang penting Kejati Lampung ada kerjaan,” katanya saat dihubungi melalu pesan Whatsapp.
Seharusnya penanganannya dilakukan secara intensif, makanya masyarakat tidak heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu masih tetap layak untuk dipertahankan karena model satu lembaga penegakan hukumnya begini sikapnya dalam penegakan hukum, sehingga mssih dirasakan masih belum efektif dan efisien dalam menangani perkara terutama perkara korupsi.
Kejaksaan Tinggi Lampung diduga telah mencoreng penegakan hukum diLampung dengan pelayanan yang diduga tidak profesional. Untuk apa OTT kalau pelayanan penegakan hukumnya masih sama dengan perkara biasa.
” Kejaksaan tinggi harusnya malu kepada KPK, mana ada OTT KPK yang dilepas kalau statusnya tersangka kecuali saksi saat digelandang ketika OTT,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan status oknum pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) pada sabtu (17/8), dengan menyebut nama Jamal Muhammad Nasir sebagai Plt Kasubbag Umum, yang berhasil diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat kemarin.
“Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis melalui pesan WhatsApp-nya sabtu (17/8) malam. (red)