Bandar Lampung (MDSnews)—-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Oknum PNS tersebut diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan info yang dihimpun, oknum PNS tersebut diamankan di salah satu Pom Bensin seputar Jalan Urip Sumoharjo, pada Minggu (18/8/19).

Saat diamankan petugas dari Subdit 3 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan oknum tersebut.
Saat dilakukan tes, urine positif mengandung amphetamin, senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkannya hal tersebut.
“Iya benar,” ujarnya, Selasa (20/8/19).
Sementara Identitas oknum PNS Kejari Tanggamus tersebut berinisial AL, yang diakui Shobarmen sebagai pegawai.
Lanjutnya, penangkapan ini merupakan pengembangan dari salah satu penyalahguna narkotika.
“Rupanya beli,” ucapnya.
Untuk itu, beber Shobarmen dilakukan penangkapan.
Namun tidak ada barang bukti sehingga oknum tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN),”jelasnya. ( Red, )