Rolling Pejabat Lampung Tengah Menuai Badai

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (MDSNews) – Terkait rolling jabatan eslon III dan IV. di lingkungan pemda lampung tengah, berbuntut panjang, salah satu penyebab nya dari kata sambutan bupati lampung tengah loukman djoyo soemarto, bahwa rolliing ini adalah murni keinginan saya, dan konsep saya, serta saya tidak menggunakan rekomendasi dari baper jakat, tentu bupati mempunyai pertimbangan sendiri, atas kebijakan bupati tersebut,

Namun, lain halnya dengan kajian komisi aparatur sipil negara, atas laporan yang masuk, baik secara personal atau pun secara kolompok ke komisi aparatur sipil negara, oleh pihak ASN, yang merasa dirugikan atas peristiwa rolling tersebut, komisi aparatur sipil negara tetap akan meniliti dan menelaah sesuai dengan amanat UNDANG UNDANG. no. 5. Tahun 2014. Pasal 31. Ayat ( 2 ) bahwa dalam melakasanakan tugas komisi aparatur sipil negara mempunyai kewenangan penelusuran data dan impormasi terhadap sistem merit dalam kebijakan menejemen ASN.

Maka komisi aparatur sipil negara telh melayangkan surat ke bupati lampung tengah.nomor surat : UND-248/KASN/7/2019. tanggal, 19 juli 2019. Guna memerintahkan ( 3 ) pejabat struktural pemda lampung tengah, ( baperjakat) yaitu sekda kepala inspektorat dan kepala BKPSDM.

Untuk di dengar keterangan terkait rolling pejabat eslo. II dan IV. di lingkungan pemda lampung tengah tanggal, 29 mei 2019. Apakah ada pelanggaran sitem merit dan indikasi terkait jual beli jabatan, ( tipikor).

Sementara keterangan dari pihak nara sumber yang melaporkan ke komisi paratur sipil negara, mengharapkan porsoalan ini harus ada kepastian hukum, sehingga ASN, terlindungi hak hak nya, sesuai dengan semangat undang undang ASN. serta lembaga yang di beri kewenangan oleh negara, sehingga Kami dari ASN, merasa nyaman dan aman untuk melaksanakan tugas tugas kami, jangan rotasi selalu ada kepentingan yg tidak jelas dan main, tabrak semau mau pejabat itu sendiri , karna suka tidak suka, sementara kami ASN diminta untuk, jujur disiplin dan propesional sesuai dengan tupoksi tugas yang kami emban. Sesuai serta ke ilmu wan yang ada pada kami. .

Terkait laporan kami ke KASN silahkan, itu sudah jadi kewenangan,lembaga di atas, .dan kalau pun ada indikasi jual beli jabatan pun, ( TIPIKOR ) kami serahkan kepada KASN. inti nya kami berserah diri.apa daya saya mas kata pihak pelapor dalam kata penutup nya,

Di tempat terpisah, kami mengkorpirmasi pihak pejabat syruktural yang di panggil oleh komisi paratur sipil negara yaitu bapak sekda dan bapak kepela inpkapektorat selalu sibuk dan sering tidak ada di tempat, sehingga kami tidak dapat impormasi yang kami perlukan untuk kompirmasi,
Namun kami mendapat kompirmasi dari ( 3 ) pejabat yang di paggil dari KASN, yaitu ibuK kepala BKP SDM, Dr chandra puashati, M. pd,

Ibuk chabdra membenarkan ada surat dari komisi aparatur sipil negara namun hanya saya yang di beri izin dan di perintah oleh bupati, untuk memenuhi undangan dari KASN tersebut, walaupun untuk menghadiri undangan itu saya terlambat untuk menghadap, seharusnya tanggal, 07. Agustus 2019. Tapi saya baru dapat perintah tanggal, 14 agustus 2019.

Materi apa saja ibuk yg di tanya olek KASN, Untuk meteri pemeriksaan terkait rolling jabatan eslon. III dan IV. di lingkungan pemda lampung tengah, tanggal, 29 mei 2019. Seputar itu lah mas kata ibuk chandra dan semua yg di perlukan oleh pihak komisi aparatur sipil negara, telah kami sampaikan,

Terkait dengan indikasi jual beli jabatan ( tipikor) bagai mana ibuk, waduh kami ini justru dapat tekanan dari bupati, bahkan di ancam, awas jangan sampai ada rolling ini ada yg memanpatkan situasi ini dengan jual beli jabatan, saya tidak main main, .akan saya tindak tegas, kata pak bupati, .sampai segitu kami di tegaskan oleh bupati, kata penutup dari ibuk chandra puashati. (Bustami/Iswan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *