Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Sebanyak 13 kepalo Tiyuh di kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) lemots belum menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJMT). kepada Bupati Tubaba H.Umar Ahmad.sp. melalui bagian Hukum sekdakab Tubaba.
Di Tegaskan, Kepala Bagian Hukum sekdakab Tubaba, sofyan. Nur, S.Sos.M.I.P. hingga saat ini ada13 kepalo Tiyuh yang Belum menyampaikan (RPJMT) Terkait rencana program kerja 5 Tahun kedepan,” Masing -masing kepalo Tiyuh yang sedang aktif menjabat, Ketentuan tersebut mengacu pada ketuntuan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai program kerja pembangunan desa.terang sofyan Nur, kepada SKH medinaslampung saat ditemui diruang pada Rabu, (21/8/2019) sekira pukul 11.40 WIB.
Lebih jauh dikatakan, sofyan Nur, UU tersebut dengan tegas telah menjabarkan tujuan pembangunan Tiyuh bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Tiyuh, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.Tutur sofyan Nur.
“Apa yang telah dimuat dalam Undang-undang untuk pembangunan di tingkat Tiyuh di Tubaba tentunya harus terencana, terkoordinasi, terjadwal, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Tiyuh yang bersangkutan.”terdapat 19 kepala Tiyuh Baru di Tubaba namun 19 kepalo Tiyuh tersebut hingga belum semuanya membuat RPJMT.
“Dari 19 Tiyuh baru 6 Tiyuh yang menyelesaikan RPJMT, dan itu menjadi kewajiban Bagian Hukum sekdakab Tubaba,Oleh sebab itu kami tegaskan Terhitung pada hari ini Rabu (21/8/2019) jika yang Bersangkutan belum juga membuat RPJMT, maka kami akan memberikan peringatan Tegas.
Semestinya RPJMT tersebut sudah diselesaikan oleh masing-masing kepalo Tiyuh yang bersangkutan, paling lambat 3 bulan pasca pelantikan Kepala Tiyuh yang baru, di bulan februari 2019 lalu. Namun akibat terkendala dan keterbatasan SDM pemerintahan Tiyuh tersebut mengakibatkan penyelesaiannya molor lebih dari enam bulan.papar sofyan Nur.
“Bulan Februari 2019 yang lalu harus sudah selesai, tetapi faktanya molor setengah tahun, makanya kita fasilitasi pendampingan untuk segera menyelesaikannya dan baru 6 Tiyuh, sedangkan yang belum sama sekali ada 13 Tiyuh. Ini kendalanya, karena SDM Aparatur Tiyuhnya memang terbatas, dan mereka tidak mau konsultasi, tidak mau membaca aturan jadi bisa kacau.” Terangnya.
Sofyan Nur, Menambahakan, dampak hukum yang akan terjadi ada dua yakni tidak dapat menyusun anggaran dan melanggar sumpah janji sesuai ketentuan Perundang-undangan tentunya itu dapat berdampak kepada pemberhentian kepala Tiyuh bersangkutan dari jabatannya.
“RPJMT menjadi dasar Pembangunan Tiyuh, tidak boleh dilakukan meleset dari yang sudah direncanakan. Sedangkan untuk 19 Tiyuh yang kepala pemerintahannya baru, karena belum menyelesaikan RPJMD nya, maka masih mengacu yang lama, dan pada tahun 2020 harus menggunakan RPJMT yang baru sesuai visi misi kepemimpinannya.” Tutupnya.
Berikut 19 Tiyuh yang wajib menyusun RPJMT. Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, Pulung Kencana, Daya Sakti, Makarti, Gunung Menanti, Daya Asri, Sumber Rejo, Setia Bumi, Jaya Murni, Indraloka 1, Indraloka 2, Pagar Jaya, Gunung Sari, Marga Sari, Toto Katon, Margo Mulya, Sakti Jaya, dan Tiyuh Toto Wonodadi. (Tbb-Arpani)