Diskoperindag Sidak Ke SPBU Kembahang Agar Penjualan Solar Lebih Selektif

Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Kabid Dinas  Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (DISKOPERINDAG) Ibu Sri Hartati bersama dengan tim Bapak Lendra Jaya dan Sigit Samseno meninjau langsung penjualan BBM di kawasan SPBU Kembahang, Kabupaten Lampung Barat.(22/8).

Kegiatan mencegah penjualan BBM bersubsidi seperti solar yang tidak boleh diperjual belikan secara sembarangan pasalnnya banyak dari pengendara khususnya yang menggunakan bahan bakar solar yang mengaku susah mencari bahan bakar ini.

Dikutip dari keterangan pegawai bahwa setiap pengecor memang diperbolehkan untuk satu orang sekitar 35 liter dari 8.000 liter stok dalam sehari dan itu sudah ada surat izin.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Kabid dinas perdagangan Ibu Sri Hartati menjelaskan ketentuan dalam pengecoran Solar”Jadi memang kita perboleh pengecoran bahan bakar  ini untuk kepentingan usaha mikro, contohnya seperti mesin gilingan kopi, padi, mesin untuk usaha dan sebagainya yang mungkin memerlukan bahan bakar ini  juga boleh, tapi perlu diketahui bahwa bahan bakar bersubsidi ini tidak boleh diperjualkan lagi oleh para pengecor ini sudah peraturan pemerintah” tegasnya

Diskoperindag  memeriksa dokumen izin dari pengecor minyak dan menghimbau agar pihak SPBU lebih selektip dalam memberikan izin pengecor yang mengaku sebagai usaha mikro” saya menghibau juga kepada pihak SPBU agar lebih selektip dalam memberikan solar ini, karna ditakutkan ia memang punya izin untuk usaha tapi malah diperjual belikan dan bukan untuk kepentingan usaha “.
(FRANS/EKI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *