KPPBC Musnahkan Barang Milik Negara Ilegal Senilai Rp5,6 Milyar

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal. Berbagai pemusnahan juga dilakukan dilakukan sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector. Kamis (22/8).

Acara pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Bandarlampung selama kedua tahun 2018 yaitu 6,8 Juta barang rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras ilegal, 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus buah bibit/benih tumbuhan yang tidak memiliki perijinan impor dari instansi terkait.

KPPBC Bandarlampung juga menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 agustus 2019 sebesar Rp. 781,47 milyar yang mencapai 52,66 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp. 1,484 Triliun.

Adapun Penerimaan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp. 761,975 milyar, bea keluar sebesar Rp. 19,401 milyar dan cukai sebesar Rp. 97 juta.

Kepala KPPBC M. Hilal Nur Sholihin menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai seperti rokok ataupun minuman keras ilegal. Barang ilegal tersebut tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu atau dilekati dengan pita cukai bekas, barang ilegal tersebut pemerintah tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak.

“kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan makin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat dan kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta peran masyarakat dalam membantu DJBC dalam melaksanakan tugas dan fungsinya” Ujar Hilal. (Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *