Oknum Polisi Lampura Selingkuh Tak Jadi Dipecat

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Dua oknum Bintara Brigadir Dua (Brigda), Polres Lampung Utara, Polwan dan Bintara yang tertangkap selingkuh, pada PAM malam Natal, Senin (25/12/2017) lalu, masih tetap bertugas. Putusan pemecatan Ankum Polda Lampung tahun lalu, dibatalkan dalam putusan banding. Keduanya hanya dipindah tugaskan dengan demosi.

Mutasi kedua bintara itu tertuang bersama 30-an bintara lainnya, dalam Telegram Kapolri nomor ST/2223/VIII/KEP/2019 tanggal 22 Agustus 2019, Polwan Bripda TRJ, mutasi ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara), sementara Bripda ARR alias RV, yang sebelumnya bintara di Polres Lampung Utara, dimutasi ke Polda Sulawesi Barat, keduanya dalam rangka demosi.

Sebelumnya, oknum polwan berinisial Brigadir TRJ, yang sebelumnya bertugas di Polsek Abung Barat, Lampung Utara, tertangkap “selingkuh” dengan Bripda RV, anggoa Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Bripda RV sudah memiliki istri sah berinisial DA dan tinggal di Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya Anggota Polri yang diduga melakukan selingkuh di Hotel Graha Wisata. Mendapat informasi tersebut, tim dari Polres Lampung Utara bergegas menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan yang membuat kedua oknum polisi yang kedapatan tersebut tak mampu berkutik.

Setelah tiba di ruang Sipropam Polres, kedua anggota Polri tersebut langsung dilakukan tes urine Narkoba dengan hasil Negatif. Wakapolres Lampung Utara, kala itu Kompol Suparman bersama sejumlah polisi bergerak ke Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.

Sesampainya di sana, kamar tempat polwan itu ‘indehoy’ digerebek sekitar pukul 12.00 WIB. Sontak, mereka terkejut melihat sang komandan datang. Saat itu, Brigadir TR sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. Dari sana baru terungkap, ternyata si pria juga oknum polisi yang sudah memiliki istri.

Kepala Bidang Propam Polda Komisaris Hendra Supriatna waktu itu membenarkan hal tersebut. “Iya benar, keduanya diamankan di sebuah hotel di Lampung Utara, pada Senin, 25 Desember 2017,” kata Hendra.

Menurut Kabid Propam Polda Lampung keduanya kabur saat melaksanakan tugas di pos pelayanan Natal dan Tahun Baru 2018, dan terancam di pecat. (Sandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *