Abaikan K3, PT Agung Maju Wira Langgar Permen Tenaga Kerja

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Pengerjaan proyek rel kereta api di Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara yang dikerjakan oleh PT. Agung Maju Wira TSO Palembang diduga langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam UU tersebut disebutkan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Berdasarkan pantaian dilokasi, perusahaan mengabaikan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja, nampak pekerja hanya menggunkan sandal jepit dan tidak menggunakan helm dan pengaman lain, padahal mereka bekerja diantara besi-besi berat dan diatas aliran sungai.

Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengabaikan kebisingan masyarakat sekitar tanpa ada kompensasi. Hal tersebut di katakan oleh warga sekitar lokasi yang enggan menyebutkan namanya.

” Udah hampir dua bulan proyek ini jalan, tapi nggak ada uang bising atau apa, padahal semenjak ajda proyek ini kami nggak pernah bisa tidur siang. Apalagi kalo mereka lembur tambah kami nggak bisa tidur,” katanya saat ditemui dikediamannya.

Bukan hanya kebisingan, namun juga getaran dari tancapan pasak bumi sampai membuat atap rumah melorot.

” boro-boro uang kompensasi, kalo pas mereka mukul pasak bumi itu sampe geter lantai rumah, genteng banyak yang melorot. saya masing nunggu hujan turun dan manggil mandor supaya mereka tau akibat yang kami trima,” katanya.

Sementara pihak perusahaan melalui nomer tlp yang tertera di halaman wabsite belum dapat dihubungi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *