Dua Pria Penjudi Koprok Diamankan Polsek Kalirejo

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Tengah NASIONAL TERBARU
Lampung Tengah (MDSnews)–  Anggota Polsek kalirejo Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Judi Koprok di Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah  Kedua Pelaku, Zaenuri Ahmad (43) warga Dusun I Kampung Sukosari, dan Hadi Rianto Als Margono, Warga Dusun IV Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Minggu (25/08/19), Sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kalirejo AKP, Agung Ferdika SH. MH, Mengungkapkan kedua pelaku diamankan  berdasarkan informasi warga masyarakat bahwa di belakang rumah Joni warga Kampung Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah,  di jadikan ajang perjudian Koprok.
Berdasarkan info tersebut Kapolsek beserta anggota tanpa membuang waktu langsung melakukan pengecekan atas infomasi yang diterima,  ketika tiba dilokasi kedua Pelaku lagi asik melakukan Perjudian jenis Koprok dan dua orang pelaku an Zaenuri Ahmad dan Hadi Rianto Als Margono berhasil diamankan berikut barang bukti berupa alat judi koprok satu set alat koprok satu buah tikar warna kuning, dan satu buah kursi plastik dan uang Rp 230,000 ( Dua ratus tiga puluh ribu rupiah),” ungkap Agung.
Lanjut Kapolsek, Kedua pelaku di amankan di Polsek Kalirejo Lampung Tengah guna dimintai keterangan serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP/ 462- A /VIII/2019/RES LT/SEK kalirejo, Tanggal 25 Agustus 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua Pelaku,  dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun Penjara Tegas Kapolsek Kalirejo AKP, Agung Ferdika SH. MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Laporan.    Ropianto
Editor.         Davit Segara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *