WAY KANAN (MDSnews) – Kepala Kampung Bukit Batu HR, dan dua rekannya DK (58) dan AM (43) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ketiganya tertangkap tangan saat sedang pesta sabu di balai kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, bersama ketujuh orang lainnya, Sabtu (24/08/19).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan tes urin, menetapkan 3 tersangka dari 10 orang yang ditangkap, minggu (25/08/2019).
“Dari hasil tes urin, 3 orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ketujuh rekan lainnya yang berinisial SI (34) warga Kampung Jaya Tinggi Kasui; RF (47) warga Kampung Bukit Batu ,Kecamatan Kasui; TA (44) dan AR (22) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, serta RO (34), MU (24) dan AWD (40) warga Jalan Bunga Merah II Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung dibebaskan karena tidak terbukti memakai narkoba dan hasil tes urin negatif,”ungkapnya
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, “jelasnya (Riky).