Pringsewu (MDSnews)— Upaya transparansi terhadap warga masyarakat terkait penyerapan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dipublikasikan pihak pemerintah Pekon. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pekon (BPMP) Kabupaten Pringsewu Malian Ayub menegaskan, semua kepala Pekon wajib mencantumkan anggaran publikasi di APBDes yang disusunnya,” tegas Malian Ayub, Selasa (27/8/19).
Dikatakan Malian,”Ketentuan itu juga sudah diatur dalam UU Nomor 6/Tahun 2014 tentang Desa. Dengan publikasi masyarakat bisa mengetahui apakah penggunaan dana tersebut sudah sesuai dengan perencanaan, atau bahkan menyimpang. Bisa jadi proyek fisik itu dipindahkan lokasinya oleh pemerintah Pekon dan tidak bisa dikontrol oleh warganya, pagu DD di masing-masing Pekon tidak sama. Tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk miskin, dan tingkat kesulitan geografis. DD yang diterima masing-masing Pekon tahun ini dipastikan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. ADD dari APBD belum mengalami kenaikan,” kata Malian.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dr Endang Budiarti ketika dimintai komentar terkait pengelolaan dana desa tahun 2019, mantan Kadis kesehatan ini menegaskan,”Masing-masing Pekon mendapat kucuran ADD rata-rata Rp 1 Milyar lebih,” artinya dana tersebut tidak sedikit, tentunya penggunaan dan pengalokasiannya harus betul betul transparan dan akuntabel baik di masyarakat maupun di pemerintahan,”tegas Endang.
Lebih lanjut dikata Inspektur penggunaan dana desa harus di publikasikan supaya masyarakat, Polisi, Jaksa dan Inspektorat mengetahui Pengalokasian dana desa benar benar transparan, termasuk bidang bidang pembangunan.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pernah mensosialisasikan, Pengalokasian atau, Pengelolaan Dana Desa Wajib Di Publikasikan, di Media Masa hal ini untuk transparansi di masyarakat dan di pemerintahan, Dengan besarnya dana desa yang rata-rata 1 Miliyar perdesa, bisa dialokasikan untuk publikasi di Media Masa yang legalitasnya jelas dan terverifikasi Faktual dari dewan Pers.
Lebih jelas Merujuk pada Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya, Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Pekon dan pemberdayaan masyarakat Pekon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Pekon kepada masyarakat Pekon di ruang publik yang dapat diakses di baca masyarakat Pekon.
Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Pekon. Dalam hal Pekon tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Media Masa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
“Tidak ada alasan kepala Desa/Kampung/Pekon menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh Pekon harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud,” jelas Endang.
Akibat minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran). Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran,” Padahal ada sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini, Permen dan Perbup mengatur pertanggungjawaban penggunaan ADD sebagai pemacu sekaligus penyemangat, dan mendorong Pekon untuk benar-benar bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang cukup besar tersebut,”Pungkasnya.
Laporan. Akbar. S.
Editor. Bulloh