LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Sekretaris Lampung Corruption Watch (LCW) Suyono angkat bicara atas dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh PT. Agung Maju Wira TSO Palembang dalam pengerjaan proyek rel kereta api di Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara.
Dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan PT. Agung Maju Wira TSO Palembang ke
kejaksaan tinggi (kejati) Lampung.
” Sesuai hasil temuan dilapangan, dalam waktu dekat kami akan laporkan ini ke Kejati agar
pihak perusahaan dan diproses sesuai ketentuan UU yang belaku karena mereka melanggar UU,”
katanya saat di hubungi melalui tlp. Rabu (27/8/2019) .
Pihaknya juga mengatakan bahwa yang di lakukan oleh PT milik BUMN ini merupakan sebuah
kejahatan.
” Itu suatu kejahatan, karena tidak memberikan hak pekerja. apalagi tidak ada kompensasi
terhadap warga yang rumahnya terdampak oleh pekerjaan tersebut, tidak mungkin tidak ada
anggarannya, dan salah jika mereka terbukti tidak menganggarkan,” tambahnya.
Sementara pihak perusahaan melalui ketua tim pengawas lapangan Soleh mengatakan jika bukan
tidak diberikan alat pelindung K3 melainkan anggaran untuk kelengpakan K3 bekum turun.
” bukan tidak dikasi tapi anggaran belum turun semua,” katanya saat ditemui dilokasi.
Diketahui Pengerjaan proyek rel kereta api di Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara yang
dikerjakan oleh PT. Agung Maju Wira TSO Palembang diduga langgar Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam UU
tersebut disebutkan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Berdasarkan pantaian dilokasi, perusahaan mengabaikan alat pelindung diri Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) pekerja, nampak pekerja hanya menggunkan sandal jepit dan tidak
menggunakan helm dan pengaman lain, padahal mereka bekerja diantara besi-besi berat dan
diatas aliran sungai.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengabaikan kebisingan masyarakat sekitar tanpa ada
kompensasi. Hal tersebut di katakan oleh warga sekitar lokasi yang enggan menyebutkan
namanya.
Bukan hanya kebisingan, namun juga getaran dari tancapan pasak bumi sampai membuat atap
rumah melorot.
Sementara Kasipenkum kejati Lampung Ari Wibowo belum merespon panggilan meskipun tlp dalam
keadaan aktif. (TIM)