Disduk capil Tubaba luncurkan program KIA

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba ) gelar program sosialisasi pemanfa’atan data dan Terintegrasi Kartu Indentitas Anak (KIA), yang diselenggarakan di balai Tiyuh (Desa) Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) di hadiri Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tubaba, dan Pejabat tinggi Tubaba dan kepalo tiyuh Pulung Kencana, Tirta Kencana serta masyarakat tamu undangan lainnya. pada Rabu (28/8/2019).

Dalam sambutan kepala Dinas (Disdukcapil) Tubaba,Dr. A. Hariyanto. M.M, Salah satu tujuan Sosialisasi tersebut adalah bertujuan tentang peluncuran Kartu Indentitas Anak (KIA), di antara nya menjelaskan kegunaan dari pada KIA tersebut yang bertujuan pentingnya kegunaan kartu tersebut terhadap anak untuk masadepan dalam kesehariannya.harapnya.

Lebih jauh dikatakan,
Dr. A. Hariyanto. M.M, “Alhamdulillah untuk saat ini program tersebut, sudah berjalan dengan baik dari percetakan kita sudah mulai berjalan dan ini merupakan prioritas program pemerintah pusat untuk memberikan lebih pentingnya Indentitas terhadap anak, dalam Program ini kita langsung membentuk team dan melakukan jemput bola ke tiyuh-tiyuh dan kecamatan,” terhadap masyarakat-masyarakat,”kata Hariyanto dalam sambutannya saat dikutip SKH medinaslampung di ruang kerjanya, pada rabu (28/8/2019).

Banyak nya antusias masyarakat tentunya ini menjadi pengaruh besar bagi anak-anak yang berkeinginan penuh ingin memiliki KIA tersebut, “sementara kita sudah mulai mencetak dan kota sudah melayani dari masyarakat dan dari sekolah-sekolahan baik dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dan saat ini sudah sekitar kurang lebih 100 kartu yang sudah terletak, namun sat ini kami terkendala karna peralatan cetak kita masih minim cuma ada satu percetakan saja, namun meskipun lambat kami akan selalu kerjakan demi pelayanan masyarakat.”ungkapnya.

Adapun kegunaan yang sudah bisa menggunakan, “KIA ini sudah bisa di gunakan mulai dari umur 0 tahun sampai 16 tahun, dan KIA ini ada dua macam untuk 0 sampai 5 tahun KIA nya tidak memiliki pas photo dan kalo 5 sampai 16 tahun ini sudah memiliki photo nya, dan untuk persyaratan nya mulai dari akta kelahiran, KK, dan buku nikah kedua orang tua,”pungkasnya (Tbb-Sapriyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *