BANDARLAMPUNG (MDS) – Badan Diklat RI pusdiklat manajemen dan kepemimpinan, angkatan kedua Kejaksaan Agung, lakukan kunjungan ke Gedung Pelayanan Satu Atap, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandarlampung, Rabu (28/8).
Kunjungan tersebut dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.
Rombongan sebanyak 23 siswa diklat pim Kejagung tiba di gedung palayanan, sekitar pukul 10.30 WIB. Disambut oleh Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi dan Kepala Disdukcapil A. Zainuddin.
Mereka bersama dengan Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi diajak untuk berkeliling, melihat kondisi serta sistem pelayanan soal pelayanan pajak dan retribusi, sampai dengan hasil yang dimasukkan kedalam kas daerah.
Yang kemudian dilanjutkan dengan melihat sistem pelayanan pembuatan data kependudukan masyarakat Kota Bandarlampung. Mulai dari proses pendaftaran serta pembuatan awal, sampai dengan hasil pemcetakan baik KTP-El, KIA dan KK.
“Mereka ingin mengetahui sejauh mana tentang penyelenggaraan pelayanan Disdukcapil dibidang adpinduk. Kami jelaskan bahwasanya Disdukcapil siap melayani warga Bandar Lampung, dengan berbagai macam inovasi diantaranya 3 in 1, termasuk soal alur pelayanan,” ungkapnya Kepala Disdukcapil Bandarlampung A. Zainuddin usai menerima kunjungan
Atas kunjungan tersebut, masih kata A. Zainuddin, bahwa pihak Disdukcapil merasa senang dan bangga atas kunjungan yang dilaksanakan oleh siswa diklat pim Kejagung RI.
“Kami merasa bangga dan senang hati karena dari pihak Pim III menjadi Disdukcapil menjadi lokasi penelitian. Banyak juga saran dan masukan yang diberikan kepada kami,” kata dia.
Zainuddin menjelaskan, saran yang diberikan oleh siswa dillat pim tersebut menjadi acuan bagi Disdukcapil setempat, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat Bandarlampung.
“Saran mereka yaitu mengenai pelayanan secara online tidak secara langsung, kita jawab bisa kecuali untuk pembuatan KTP baru, sebab itu harus dilakukan oleh si pemilik KTP yang bersangkutan, tanpa diwakili. Dan juga terhadap disabilitas, sampai saat ini hal itu dapat dilakukan sehingga masyarakat Bandarlampung, seluruh dapat memiliki data kependudukan meskipun terdapat keterbatasan” tutupnya. (Nuy)