LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Ketua asosiasi pengusaha konstruksi Nasional (aspeknas) H. Aprozi Alam, S.E angkat bicara terkait pelanggaran peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh PT. Agung Maju Wira TSO Palembang dalam pengerjaan proyek rel kereta api di Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara.
Dikatakannya bahwa setiap pelaksana kegiatan pekerjaan harus mematuhi segala sesuatu yang sudah di atur dalam No.Per.08/Men/VII/2010.
” Pada saat belum dimulai pekerjaan ada kewajiban pihak ketiga untuk memenuhi K3 sesuai ketentuan kementrian,” katanya saat di hubungi melalui sambungan tlp. Rabu (28/8/2019).
pihkanya juga mengatakan bahwa tidak ada cerita tidak memberikan kelengkapan K3 dengan alasan anggaran belum turun.
” Turun belum anggaran kalo udah tanda tangan kontrak artinya pekerjaan siap dilaksanakan, jadi semua yang di perlukan seperi BPJS, sepatu, sarung tangan, kacamata, P3K dan K3 harus dipenuhi pihak pelaksana pekerjaan,kontraktor harus menyelesaikan itu sebelum pekerjaan, dan harus ada spanduk bahwa sudah menyelesaikan pembayaran BPJS atau Jamsostek,” tambahnya.
Ditambahkannya bahwa bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
” Apabila itu tidak diberikan artinya telah menyalahi atau melanggar permen ketenaga kerjaan dan bisa diberi sanksi sesuai ketentuan, karena 14 hari setelah kotrak itu tanggung jawab pelaksana pekerjaan, tanpa peduli anggaran sudah turun atau belum,” tambahnya.
Diketahui Pengerjaan proyek rel kereta api di Kecamatan Kota Bumi Lampung Utara yang dikerjakan oleh PT. Agung Maju Wira TSO Palembang diduga langgar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam UU tersebut disebutkan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.
Berdasarkan pantaian dilokasi, perusahaan mengabaikan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja, nampak pekerja hanya menggunkan sandal jepit dan tidak menggunakan helm dan pengaman lain, padahal mereka bekerja diantara besi-besi berat dan diatas aliran sungai.
Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mengabaikan kebisingan masyarakat sekitar tanpa ada kompensasi. Hal tersebut di katakan oleh warga sekitar lokasi yang enggan menyebutkan namanya.
Bukan hanya kebisingan, namun juga getaran dari tancapan pasak bumi sampai membuat atap rumah melorot. (TIM)