LAMPUNG TENGAH (MDSNews) – Tanggapi Rolling Jabatan eselon III dan IV Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Angkat bicara, Selasa (27/8).
Menurut Sekda Kabupaten Lampung Tengah, selaku Pejabat Yang Berwenang Kepegawaian bahwa persoalan roling eselon III dan IV tanggal 29 Mei 2019. Seharusnya memang mengacu kepada Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Komisi Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang administrasi kepegawaian negara.
“Seyogyanya tim penilai kinerja terdiri dari Inspektorat dan BKP SDM menyerahkan berkas yang akan di rolling kepada Sekda Selaku pejabat yang berwenang kepagawaian,” ungkap Adi Erlansyah.
Berkas yang diserahkan oleh tim penilai kepada PYB (sekda) untuk dianalisa, di teliti apakah sudah memenuhi syarat serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk memenuhi jabatan struktural baik esolan III dan IV yang akan di rolling.
Lanjut Adi Erlansyah, Dari hasil penelitian selaku Pejabat Yang Berwenang Kepegawaian (PUB) baru di serahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (bupati).
“Disitulah kewenangan bupati selaku pembina kepegawaian, Untuk melaksanakan proses pelantikan serta penanda tanganan surat keputusan (SK) rolling jabatan III dan IV,” Terang Adi Erlansyah.
Adapun khasus rolling jabatan eselon III dan IV dilingkungan Pemkab, masih kata Adi Erlansyah SE. MM, persoalan rolling sudah di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Tinggal kami menunggu surat pembatalan Rolling eselon III dan IV di lingkup Pemda Lamteng kepada pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), kami tunggu isi dari surat tersebut akan kami laksanakan,” jelas Adi Erlansyah SE, MM, selaku pejabat yang berwenang Kepegawaian. (Bustami/Iswan)