BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan Pegiriman sabu-sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1200 yang rencana nya akan diedarkan di wilayah Lampung.
“Barang asal Provinsi Aceh itu kami gagalkan pada Kamis pagi tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB,” ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari di Bandarlampung, Senin (2/9)
Ery menjelaskan kejadian itu berawal saat anggotanya pada tanggal 19 Agustus 2019 mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk. Informasi itu juga mengatakan bahwa barang tersebut akan dikirim ke Lampung dan diedarkan juga di Lampung.
Dari informasi itu, anggotanya langsung memantau seseorang yang akan menerima barang tersebut di Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Anggota dari BNNP Lampung lainnya juga memantau pintu masuk Bandarlampung melalui Bundaran Hajimena dan Kedaton.
“Tersangka yang kita pantau yakni Maryono alias Blek (47),” kata Ery
Keesokan harinya tanggal 20 Agustus 2019 pukul 07.10 WIB, tersangka Maryono keluar dari gangnya menggunakan sepeda motor menuju Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir asal Aceh yakni Mukhlis (45). Saat sampai di Rajabasa, tersangka Maryono masuk hotel Malaya yang ada disekitar Rajabasa.
“Saat berada di kamar 18, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Maryono dan kurir asal Aceh tersebut dan Dari kediaman tersangka Maryono, anggota mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi warna biru berbentuk domino sebanyak 1200 butir”ujar Ery
Ery menambahkan dari penggerebekan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dibungkus dengan teh Cina. Setelah itu anggota membawa kedua tersangka menuju kediaman tersangka Maryono untuk mencari barang bukti lainnnya.
Reporter : Nuy