LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Melaksanakan Sosialisasi KARHUTLA dan Pembentukan SATGAS KARHUTLA diwilayah Hukum Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat. Senin (2/9)
Acara dihadiri olehKapolres Lampung Barat AKBP. Doni Wahyudi, S.ik., Kepala Balai Besar TNBBS yang diwakili Ibu Kabid Ibu Siti Muksidah., Kasat Reskrim AKP. Made silpa yudiawan SH. SIK.-,Danramil Pesisir Selatan Kapten Suroto, Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono. SH. MH.,Camat Ngambur, Ngaras dan Bangkunat, Kasat PolPP Pesibar di wakili kabid Perda Antoni Fikri, Kasi Sptn wilayah II Jimi Fondah, Kasi KPHL Dirjen PPI kementrian LHK Bpk. Didik Kepala KPH Pesibar,Pihak TWNC, WWF dan RPU.
Dan seluruh Peratin di wilayah bengkunat.
Sosialisasi KARHUTLA ini diharap agar masyarakat dapat mengetahui berapa bahaya dari dampak kebakaran hutan dan lahan sekaligus masyarakat juga dapat memahami setatus tanah HPT, hutan lindung, TNBBS dan tanah marga kecamatan agar tidak ada lagi yang salah dalam menggunakan lahan.
Dikutip dari Balai besar TNBBS yang di wakili kabid TNBBS Ibu Siti Maksidah mengatakan bahwasanya telah terjadi tiga kebakaran selama bulan Agustus “Dan saya sampaikan di bulan Agustus ini sudah banyak kejadian kebakar hutan di 3 (tiga) kecamatan di wilayah Bengkunat dan kita sayangkan dengan kejadian – kejadian di bulan agustus ini, kita sudah sedikit merasakan dampak dari kejadian kebakaran hutan seperti cuaca semakin terasa panas.” Ucap Kabid TNBBS
kasi KPHL Pesibar bapak Didik melanjutkan bahwa pihaknya berterima kasih dengan adanya sosialisasi ini agar nantinya masyarakat khususnya Kecamatan Bengkunat lebih bisa memahami kerugian dalam perusakan hutan”Saya sebagai pengendalian hutan, lahan dan perubahan Iklim saya ucapkan terimakasih atas dengan sosialisai dan semoga sosialisasi ini masyarakat agar dapat memahami dampak dan bahayanya atas pembakaran lahan dan hutan di musim kemarau ini. Tertulis dalam maklumat tersebut, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan,”
Melalui Sambutannya bapak Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi S.ik juga memberikan pengarah dan edukasi terkait pentingnya hutan beserta hukuman yang diberikan kepada pelaku” 4 Provinsi sebagai prioritas penanggulangi KAHUTLA yaitu Sumatra Selatan (Sumsel), Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal tahun 2018 ini.dari pihak TNBBS dan PKHL kalo ada alat untuk membantu memadamkan api untuk bantuannya dikarenakan sampai saat ini anggota polsek bengkunat bersama masyarakat memadamkan api dengan alat seadanya, apa bila ada bantuan alat pemadam api dapat cepat menangani sebelum kebaran semakin meluas.dan saya ingatkan kembali untuk pembakaran hutan ada hukum pidananya yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.” Tegas Kapolres
Kegiatan di lanjutkan dengan pemakaian Rompi Satgas karhutla secara simbolis kepada peserta sosialisasi.(FRANS/EKI).