PT Agung WW Tak hanya Bohongi Publik, juga Serobot Tanah Warga

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – PT Agung Waju Wika KSO pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan jembatan Kereta Api ( KA ) di BH 167 km 98+247 Kotabumi- Cempaka, Lampung Utara lakukan pembohongan publik. Tidakhanya soal pemberiaan alat Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) namun juga soal ganti rugi terhadap warga.

kali ini soal penyerobotan lahan milik keluarga Kurniawan yang berada persis berdampingan dengan pengerjaan royek Pembangunan jembatan Kereta Api ( KA ). Dari hasil pantauan dilokasi tahan keluarga kurniawan di pasang patok proyek KA dengan lebar 1 meter dan panjang lebih dari 25 meter. Pemasangan patok ini tampa ijin pemilik tanah, ataupun pemberitahuan kepada pemilik tanah.

Tanah Bapak Kurniawan yang dipatok oleh PT Agung W

Dikatakan kurniawan, bahwa pihak keluarganya tidak mengetahui jika tanah mereka sudah dipatok oleh pekerja proyek yang dipimpin oleh Tedi.

” Diawal mau bongkar makan dan jati saya sudah wanti-wanti jangan sampai ambil tanah saya, dan mereka bilang tidak aka, karena saya sampaikan jika mau pakai tanah saya harus ada hitungannya, ini ko tiba-tiba tanah saya udah dipasang patok, keluarga saya nggak ada yang tau ini, jangan macem macem,” katanya. Senin (2/9).

luas tanah yang di pasang patok

Dirinya juga mengatakan muak membaca pernyataan Tedi yang diterbitkan disalah satu media onlie, bahwa tidak ada masyarakat yang mengeluhkan dan semua baik-baik saja.

” Bursit semua yg dibilang Tedy itu dek. Beda kenyataan ketika dilapangan apa dan bagaimana keluhan dr warga. Kami sebagai warga kotabumi udik dan tidak ada keterlibatan disana itu cuma segelintir orang yang menikmati dan seolah-olah sudah mewakili kami di LK IV Kota Bumi Udik .

Kembali Sekretaris Lampung Corruption Watch (LCW) Suyono mengatakan bahwa dengan bukti yang ada hari Kamis (5/9) pihaknya akan melaporkan PT Agung Waju Wika KSO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena telah merugikan Masyarakat dan pihak perusahan berserta antek-anteknya jangan melakukan pembongan terhadap publik.

Panjang tanah yang di srobot

” Hari kamis kami akan laporkan hal ini ke kejati Lampung, karena hal seperti ini tidak bisa dibiyarkan, agar menjadi contoh untuk perusahaan yang lain,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pantauan SKH Medinas Lampung di lokasi (21/8/2019) pihak perusahaan yang telah menggelar kegiatan sejak tiga bulan yang lalu tidak memberikan perlengkapan Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010.

Namun Pihak PT Agung Waju Wika KSO melalui www.hitvberita.com mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan sudah sejak awal kontrak silaksanakan.

berita pernyataan PT Agung WW

Sebelumya beredar di Siber www.hitvberita.com berita dengan judul ” BANGUN JEMBATAN KA KOTABUMI, PT AGUNG KONSEP KESELAMATAN TENAGA KERJA” yang isinya menyatakan bahwa pihak perusahan telah memberikan alat keselamatan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dijelaskan Tedi, pihaknya selalu mematuhi segala yang tertera dalam kontrak, termasuk soal kesehatan dan keselamatan kerja sebaggaimana diatur Permennakertrans No 08/2010 tentang K3.

Kondisi pekerja sebelum PT Agung Melakukan Klarifikasi di Media Online

Semua tenaga kerja wajib menggunakan Alat Perlengkapan Keselamatan (APL) dan semua tenaga kerja sudah diikutkan BPJS Tenaga Kerja dulu Jamsostek. Jadi jika mereka mengalami kecelakaan akan dijamin BPJS,” tandas Tedi sambil memperlihatkan sertifikat BPJS Tenaga kerja pada wartawan.

Hasil investigasi tim jurnalis Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (PWOI) dilokasi Jumat, (30/08/19), realisasi phisik minggu 13 yakni periode 19-25 Agustus 2019, dari rencana 23, 3467 persen, terealisasi 30, 0201 persen. Berarti ada deviasi atau percepatan 6,6734 persen.

Tedi Kusmayadi ST, Proyek Manager PT Agung Waju Wika KSO selaku kontraktor pelaksana menuturkan, percepatan pekerjaan dilakukan agar mencapai progres maksimal.
“Kami menambah jam kerja atau lembur bagi tenaga kerja yang berminat yakni jam 16.00 sampai 22.00”, tandasnya

Sesuai peraturan yang berlaku, papar Tedi, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada konsultan pengawas sebagaimana surat tertanggal 29 Juli 2019. Yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil, Polsek juga Polres Lampung Utara.
“Dengan kordinasi yang mantap, Alhamdulilah pekerjaan bisa terlaksana dengan baik”, ujarnya.

Dijelaskan Tedi, pihaknya selalu mematuhi segala yang tertera dalam kontrak, termasuk soal kesehatan dan keselamatan kerja sebaggaimana diatur Permennakertrans No 08/2010 tentang K3.

Warga lainnya menjelaskan, pihak kontraktor mengganti rugi tanaman warga walapun berada di tanah milik PT KAI. Semua dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan diberikan ganti rugi

Demikian halnya dengan akses masuk ke proyek diberi konpensasi. Begitu juga dengan Makam yang kena area proyek, dilakukan pemindahan. Bahkan kepada ahli waris diberikan uang kerohiman.

Saking harmonisnya warga dan pekerja proyek, mereka melakukan perayaan Agustusan dan Idul Adha secara bersama-sama di lokasi proyek. (PUTERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *