TANGGAMUS ( MDSnews)—-Tiga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mewakili kecamatan, Talang Padang, Gisting dan Pugung. Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Kantor Kacabjari Talang Padang, Senin (2/9/19).

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dipimpin langsung Kajari Tanggamus David P.Duarsa, SH, MH, didampingi Andres Suprianus, SH. MH
Kacabjari Talang Padang, dihadapan 50 Kepala Pekon dari 3 Kecamatan yakni Talang Padang, Gisting dan Pugung yang di wakili ketua APDESI, masing masing kecamatan.
.
Kejari Tanggamus David P. Duarsa, mengatakan, berkenaan dengan agenda MoU itu mengenai Jaksa Pengacara Negara (JPN)c untuk meminimalisir terjadinya pelanggan hukum dalam pengelolaan Dana Desa(DD).

Penandatanganan MoU JPN diwakili Ketua Apdesi dari tiga kecamatan dari 20 pekon se- kecamatan Talang Padang, 9 pekon se-kecamatan Gisting dan 27 pekon se-kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, Lampung.
.
David P.Duarsa, SH, MH, menghimbau dari 289 kepala pekon di harapkan supaya tidak segan untuk bertanya mengenai pengelolaan penyerapan anggaran dana desa di pekonnya masing-masing supaya tidak menyalahi aturan dan tidak mubazir, bahkan pihaknya juga sudah membuka diri untuk, memberikan kesempatan kepada 289 pekon untuk MoU.

“Pada saat ini baru 20% yang melaporkan pelaksanaan program penyerapan anggarannya kepada kami, sementara konsekuensinya untuk melakukan perubahan seharusnya terlebih dahulu bertanya kepada kami silahkan, supaya kedepannya tidak menyalahi aturan, dan pengelolaannya bisa terserap semua. Jadi nantinya ada gedung pertemuan untuk membahas itu semua dan gratis,” terangnya.
.
Usai kegiatan, Kajari David. P. Duarsa bahkan berkesempatan menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan MoU antara Cabjari Tanggamus di Talang Padang, dari bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bidang JPN.
.
Dikesempatan Penandatanganan MoU bersama-sama dengan tiga kecamatan Talang Padang, Gisting, Pugung dapat dihadiri 50 kepala pekon/Pj. Kepala di tiga kecamatan itu.
.
“Maksud dan tujuannya adalah untuk bersinergi bersama-sama kepala pekon untuk konsultasi hukum dalam hal pelaksanaan penyerapan ADD yang mereka terima,” ucapnya dihadapan awak media yang meliput kegiatan.
.
Sehingga kedepan, lanjutnya, agar para pekon dibantu oleh Apdesinya, bisa menjadi nyaman bekerja dan melaksanakan proses penyerapan anggaran yang ada, yang dikelola oleh mereka.
.
Jadi kesimpulannya, melalui program JPN, dimana JPN punya program, nantinya memberikan pendapat hukum dan memberikan beberapa hal terkait proses-proses hukum atau legalitas pengadaan barang dan jasa, jadi secara garis besarnya kami menyiapkan beberapa hal terkait konsultasi hukum dan seterusnya,” pungkasnya.
Laporan. Nanda, Ropianto
Editor. Bulloh