LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Pemkab Lampung Barat (Lambar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pendidikan kesetaraan, yang kini gratis dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOP) bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.
Kasi Penilaian Kurikulum PAUD dan PNF Adi Susanto, ST., mengatakan, pendidikan Kesetaraan ditujukan kepada warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan Paket C untuk setara SMA.
Pendidikan penyetaraan bukan lagi menjadi pendidikan alternatif bagi warga yang tidak belajar, tetapi menjadi salah satu solusi bagi pemerintah daerah dalam memberikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat yang tidak sekolah atau putus sekolah.
“Tidak ada alasan lagi bagi warga untuk tidak melaksanakan pendidikan kesetaraan, terlebih sekarang biaya sudah ditanggung pemerintah melalui BOP yang bersumber DAK non-fisik,” ungkap Adi, mendampingi Kadisdikbud Lambar Bulki Basri, S.Pd.
Adi menambahkan, pihaknya juga telah mengoperasionalkan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Pekon Way Empulau Ulu Kecamatan Balik Bukit yang juga menyelenggarakan pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) bagi para siswa pendidikan kesetaraan, dan telah ditunjuk kepala sekolah yang akan mensukseskan program-program di SKB tersebut.
Untuk suksesnya program kesetaraan tersebut, pemkab Lambar melalui surat edaran Sekda telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat pekon, sehingga diharapkan proaktif peratin untuk mendata dan mengajak warganya yang putus sekolah atau tidak bersekolah untuk mengikuti program penyetaraan.
“Pertemuan siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar itu satu minggu satu kali dilaksanakan pada hari minggu. Kemudian untuk pendidikan penyetaraan ini tetap sama dengan pendidikan formal, dimana untuk SD atau paket A itu enam tahun, SMP atau Paket B dan Paket C tiga tahun, terkecuali siswa yang putus sekolah atau pindahan dari sekolah formal itu menyesuaikan, jika ia putus sekolah saat kelas lima SD misalnya, maka ia hanya melanjutkan untuk satu tahun di tingkat paket A,” Pungkasnya. (Hendri)