BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Laporan Juni Wahyu Setiawan warga Jl Negara Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, korban salah tangkap Polres Lampung Utara, yang melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung, kini sudah naik hingga ke meja Kapolda Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, AKPB Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (8/9) kemarin menjelaskan bahwa masalah ini sudah didalami Bid Propam Polda Lampung. Mengenai sanksi yang akan diberikan bisa langsung menghubungi Kabid Propam Polda Lampung.
“Hingga kini kami masih menunggu Update laporannya dari Propam, berdasarkan laporan penyidik bahwa perkara itu sudah ditangani dan sudah dilakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim dan 3 anggotanya sudah dipanggil dan diperiksa. Sementara korban Juni dan saksinya juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKPB Zahwani Pandra Arsyad.
Sebelumnya Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K meradang terkait adanya pemberitaan Salah Prosedur Penangkapan oleh Resmob Polres Lampung Utara terhadap korban Juni Wahyu Setiawan warga Jl Negara Yukum Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal ini diungkapkan AKBP Budiman melalui WhatsaPP, Minggu (1/9) kemarin. Menurutnya bahwa penentu salah benar itu adalah hakim bukan media. Berfikirlah efeknya dari tulisan ini bagi Kepolisian dan Masyarakat. Apa dasarnya berjudul buser salah tangkap?.
“Semoga Allah SWT menunjukkan kebenaran yang sejati hanya Allah tempat saya mengadu. Allah lah penguasa langit dan bumi. Jika niatnya baik silahkan keatasannya buser bisa Kasat bisa Kapolres, lha ini ke media, kasihan masyarakat, kasian keluarga buser. Penentu salah benar itu hakim di Pengadilan, masyaallah teganya,” ucap percakapan Kapolres Lampung Utara dengan wartawan Medinas Lampung.
Dikatakannya, Kasihan masyarakat yang banyak belum tuntas laporannya karena buser masih padat pekerjaannya. “Semoga Allah segera memberikan hidayah bagi penulis dan setiap perbuatan harus ada manfaatnya yang positif,” terang AKBP Budiman.
Diberitakan sebelumnya bahwa Nasib apes menimpa Juni Wahyu Setiawan, setelah kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB, dan motor korban digunakan untuk mencuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya, lalu korban Juni menjadi sasaran penangkapan Polisi.
Akibat perbuatan sewenang-wenang 3 oknum Resmob Polres Lampung Utara, korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan.
Dari ketiga oknum polisi tersebut dua orang diantaranya bernama Abizar dan Putu. Dari ketiga oknum tersebut satu diantaranya ada yang membuang tembakan saat akan membawa korban Juni naik keatas mobil. (SANDRA)