Tabrak Permen,Srobot Lahan Warga, Kini PT Agung Maju Wika Telan Korban

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Sejak awal pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan jembatan Kereta Api ( KA ) di BH 167 km 98+247 Kotabumi- Cempaka, Lampung Utara PT Agung Maju Wika KSO tak beres. Pasalnya perusahaan milik negara ini telah melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per.08/Men/VII/2010 tentang perlengkapan Alat Pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menyerobot lahan warga dan kali ini menelan korban jiwa.

Hariyanto warga setempat mengalami luka sayatan di leher dan pundak, penganiayaan dilakukan oleh ii (30) yang merupakan pekerja proyek bermasalah ini.

Foto Ist. Pelaku berada dalam tahanan Mapolres Lampung Utara

Dirinya menjelaskan bahwa tragedi terjadi pada Kamis (5/9) saat dirinya akan melintasi jalan yang berda di lokasi pekerjaan namun papan informasi terpasang dijalan,sehingga dirinya meminta pekerja untuk memindahkan papan tersebut.

” Jadi saya minta tolong lah untuk dipindah supaya nggak ganggu jalan, tiba-tiba muncul orang sambil ngomong dengan nada marah, yang saya tahu namanya adalah ii (30), sambil ngomong kalo dialah yang memerintahkan pekerja untuk meletakkan papan informasi tersebut di tengah jalan,” katanya.

Panjang tanah yang di srobot

Ditambahhkannya bahwa setelah dirinya menegur pekerja, Heriyanto menghadiri sebuah acara pesta dan saat kembali pulang melintas di jalan itu lagi dan melihat papan informasi itu masih terpasang di tengah jalan.

” Kembali saya tegur mereka untuk memindahkan papan, tiba-tiba dia datang menyerang saya dengan menggunakan pisau hingga mengenai bahu dan leher saya,” tambahnya.

Pasca kejadian pihak keluarga telah melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan : STPL/663/B-I/IX/Poldalampung/SPKT Res LU.

Kondisi pekerja yang tak dilengkapi dengan perlindungan K3

Sementara Kasat Reskrim.AKP M.Hendrik Aprilinyanto.S.I.K mengatakan bahwa pelaku telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

” Benar pelaku telah kita tahan dan saat ini berada dalam sel tahanan mapolres, untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara pasca kejadian sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. (PUTERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *