Pemilik SPBU 24.347.122 Terancam Dipidana

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

WAY KANAN (MDSNews) – Ketua Bidang SPBU DPC Hiswanamigas Lampung Donny Irawan angkat bicara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 24.347.122 yang berlokasi di kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu Kabupaten WayKanan yang melanggar peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah sudah menentukan sasaran penyaluran BBM jenis solar bersubsidi.

Pasalnya pom bensin yang disebut milik pak Usup ini diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dirinya mengatakan bahwa SPBU tidak boleh mempermainkan bahan bakar bersubsidi, karena sudah jela ancaman pidananya.

” Premium untuk umum jangan disalah gunakan,” katanya.

Kasusi lelibatkan oknum pegawai SPBU yang membantu pelaku.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil penelusuran dilapangan, petugas SPBU memberi tawaran akan menlp ketika saat pengecoran berlansung.

” Ya nggak tau kalo soal harga memang sama semua bang, itu urusan bos, bisa ditanya sama kawan-kawan ngecor yang lainnya, aku minta nomer abang aja, supaya bis aku WA kalo pas ada barang,” katanya.

Tidakhanya melanggar peraturan Presiden namun juga Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sampai berita ini diturunkan pihak SPBU belum dapat dikonfoirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *