Ratusan Liter Tuak Dan Miras Terjaring Razia Gabungan Satpol PP

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu ( MDSnews)—- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP Pringsewu menggelar Razia Gabungan  Terhadap penyakit Masyarakat ( Pekat) dari hasil operasi pekat beberapa Dus jenis minuman keras beralkohol seperti jenis Vigur dan Bir serta ratusan liter  minuman jenis tuak dan pasangan yang bukan suami istri, berhasil  diamankan dan di bawa ke kantor Sat Pol PP Pringsewu Kamis (12/9/2019). 
Razia Gabungan ini yang melibatkan aparat TNI dan Polri dan Personil Satpol PP berjumlah 30 orang, razia
berlangsung Dari pukul 14 .00 wib s/d pukul 15.30 wib yang menyisir Rumah kos kosan dan Pennual Miras  serta Tuak.
M Ikhwan Penyidik PPNS  mengatakan Razia ini digelar mengantisipasi Penyakit Masyarakat ( Pekat) dimana sasaran yang kita razia adalah Rumah kos kosan yang ada di kecamatan Pringsewu .
Dari hasil razia di kos kosan kita menemukan 3 pasangan yang bukan suami istri yakni di kos kosan Gang Tani dan kos kosan Podorejo.
Ke tiga pasangan tersebut adalah  inisial TN 27 tahun,PP 19 tahun, RK 20 tahun, BJ 22 tahun,ER 23 tahun dan NN 32 tahun. Kepada ke tiga pasang yang bukan suami istri ini kita akan lakukan pendataan dan pembinaan seterusnya kita akan panggil pihak keluarga untuk diserahkan kepada keluarganya.
Untuk Minuman berjenis Tuak kita menyita sebanyak 140 liter di podomoro, Pringsewu Timur dan podorejo.
Untuk jenis miras ber alkohol  kita menyita 99 botol jenis Bir Putih dan Bir Hitam , vigour.
Kepada penjual miras kita akan berikan sangsi Sesuai perda No 4 tahun 2013 tentang Pengendalian  penyelewangan alkohol dan miras  Pasal 13 yang menjual Miras tipe A,B,C dan dipidana maksimal 3 bulan dan denda  maksimal Rp 50 juta.( Tipiring)  Ungkap M Ikhwan.
Sekretaris  Pol PP  Indera Heryadi  mengatakan kepada Pengelola Rumah Kos  dan juga penjual minuman tuak dan miras agar mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi  peraturan  yang ada yakni Perda No 4 tahun 2013   tentang Pengendaluan dan penyelewengan Alkohol dan Miras  pada  Pasal 13   dan dapat di kenai sangsi pidana maksimal 3  bulan dan denda Maksimal Rp 50 Juta  ucap Indera.
Laporan.   Nanda, A, Sentosa
Editor.       Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *