Pringsewu ( MDSnews)—- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP Pringsewu menggelar Razia Gabungan Terhadap penyakit Masyarakat ( Pekat) dari hasil operasi pekat beberapa Dus jenis minuman keras beralkohol seperti jenis Vigur dan Bir serta ratusan liter minuman jenis tuak dan pasangan yang bukan suami istri, berhasil diamankan dan di bawa ke kantor Sat Pol PP Pringsewu Kamis (12/9/2019).
Razia Gabungan ini yang melibatkan aparat TNI dan Polri dan Personil Satpol PP berjumlah 30 orang, razia
berlangsung Dari pukul 14 .00 wib s/d pukul 15.30 wib yang menyisir Rumah kos kosan dan Pennual Miras serta Tuak.

M Ikhwan Penyidik PPNS mengatakan Razia ini digelar mengantisipasi Penyakit Masyarakat ( Pekat) dimana sasaran yang kita razia adalah Rumah kos kosan yang ada di kecamatan Pringsewu .
Dari hasil razia di kos kosan kita menemukan 3 pasangan yang bukan suami istri yakni di kos kosan Gang Tani dan kos kosan Podorejo.
Ke tiga pasangan tersebut adalah inisial TN 27 tahun,PP 19 tahun, RK 20 tahun, BJ 22 tahun,ER 23 tahun dan NN 32 tahun. Kepada ke tiga pasang yang bukan suami istri ini kita akan lakukan pendataan dan pembinaan seterusnya kita akan panggil pihak keluarga untuk diserahkan kepada keluarganya.

Untuk Minuman berjenis Tuak kita menyita sebanyak 140 liter di podomoro, Pringsewu Timur dan podorejo.
Untuk jenis miras ber alkohol kita menyita 99 botol jenis Bir Putih dan Bir Hitam , vigour.
Kepada penjual miras kita akan berikan sangsi Sesuai perda No 4 tahun 2013 tentang Pengendalian penyelewangan alkohol dan miras Pasal 13 yang menjual Miras tipe A,B,C dan dipidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.( Tipiring) Ungkap M Ikhwan.
Sekretaris Pol PP Indera Heryadi mengatakan kepada Pengelola Rumah Kos dan juga penjual minuman tuak dan miras agar mengikuti aturan yang berlaku dan mematuhi peraturan yang ada yakni Perda No 4 tahun 2013 tentang Pengendaluan dan penyelewengan Alkohol dan Miras pada Pasal 13 dan dapat di kenai sangsi pidana maksimal 3 bulan dan denda Maksimal Rp 50 Juta ucap Indera.
Laporan. Nanda, A, Sentosa
Editor. Bulloh