WAY KANAN (MDSnews) – Terkait dugaan yang melanggar peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang di lakukan oleh pihak SPBU 24.347.122 yang berada di Kampung Gunung Katung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Prihalnya pemberitaan SPBU yang disebut milik pak Usup ini diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah, sabtu (14/09/2019)
Sementara itu kasat reskrim AKP Devi Sujana saat di konfirmasi awak media mengenai dugaan pelanggara SPBU mengatakan pihak kepolisian akan melakukan lidik secepatnya .
” Secepatnya kita akan lidik dan akan kita tindak lanjuti masalah SPBU tersebut,” pungkasnya . (Red)