HAK Jawab PT AGUNG MAJU WIRA KSO

Lampung Utara NASIONAL

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Pihak PT Agung Maju Wira KSO memberikan hak jawab atas pemberitaan SKH Medinas Lampung dan Medinaslampungnews.co.id mengenai pekerjaan proyek Pembangunan jembatan Kereta Api (KAI) di BH 167 km 98+247 Kotabumi- Cempaka, Lampung Utara, proyek Kementrian Perhubungan pada satuan kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Selatan yang diterbitkan pada tanggal 8 September 2019 berjudul ” Tabrak Permen, Serobot Lahan, Kini PT Agung Maju Wira Telan Korban “.

Berikut ini hak jawab seperti dalam hak jawab yang dikirim TIM PT Agung Maju Wira KSO, Minggu (15/9).

Hak Jawab :

Di lead berita, aline 6 mencantum ”Pasalnya perusahaan milik negara ini telah melanggar peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/Men/VlI/2010 tentang Perlengkapan Alat Pelindung diri Keselamatan Kerja (K3), menyerobot lahan warga dan kali ini menelan korban jiwa.

Di Aline 2 melanjutkan, ”Hariyanto warga setempat mengalami luka sayatan di Ieher dan pundak, penganiyaan dilakukan oleh ii (30) yang merupakan pekerja proyek bermasalah ini.”

Tanggapan :

1. Perlu kami jelaskan bahwa PT Agung Maju Wira, bukanlah perusahaan negara, apalagi BUMN. PT Agung Maju Wira adalah sebuah KSO Administrasi yang menjadi pemenang tender Pembangunan Jembatan KA BH 167

km.98=247 antara Kotabumi-Cempaka (terlampir surat perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi”.

2.Perlu kami informasikan terjadinya perkelahia karyawan yang berinisial ii dengan warga setempat, bukanlah terjadi du areal tempat kerja K50 Agung Maju Wira, melainkan berada di luar area KSO. Asumsinya, penusukan ii berada di areal 98 + 100/200 yang merupakan tanggungjawab pihak Iain. Lagipula, karyawan yang berinisial bukan karyawan dari KSO Agung Maju Wira.

3.Kami sangat menyanyangkan pencantuman KSO Agung Maju Wira dalam pemberitaan tersebut. Seyogianya pihak media melakukan uji konfirmasi sebelum memberitakan peristiwa itu kepada pihak kami agar pemberitaan berimbang sesuai dengan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta clan opini yang menghakimi, serta menerapkan 353 praduga tidak bersalah.

ll. Pemberitaan lainnya

Tiga hari setelah media online (1/9), maka koran cetak Harian Medianas Lampung dalam headlinenya menulis judul, ” Kontrak Proyek Jembatan KA Kotabuml Cempaka Tidak sah, PPK dan Perusahaan Terancam Pidana.

Tanggapan :

1. Dengan membaca judulnya saja, sangat kuat sudah memberikan vonis jauh sebelum vonis pengadilan. Judul tersebut sangat tendesius, menyudutkan kami PT Agung Maju Wira KSO yang menangani proyek tersebut (lihat, lampiran Surat Perjanjiaan Kontrak Pembangunan Jembatan antara PPK Wilayah III Sumbagsel) dengan PT Agung Maju Wira KSO.

2. Di lead berita, Medinas Lampung menulis begini, “PT Agung Kesuma pemenang tender proyek Kementerian Perhubungan pada Satuan Kerja Balai Teknik Wilayah Ill, Sumatera Bagaian Selatan dengan kode tender 55145114 dengan nilai pagu Rp 48.254.180.00,00 dan pelaksana proyek PT Agung Maju Wira KSO Pembangunan Jembatan Kereta Api (KAs) di SH 167 km 98 + 247 Kotabuml Cempaka, Lampung Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa dipidana. Pasalnya pelaksana proyek PT Agung Maju Wira KSO tidak termasuk ke dalam 16 daftar peserta tender.

Lead di atas tadi, lagi-lagi sudah menghakimi sebelum adanya vonis pengadilan. Bahkan penulis berita ini kurang memahami aturan main pengadaan barang dan jasa, seperti tertuang dalam Perpes N0 16 tahun 2018 dan Perpres No 17 tahun 2019.

KSO (kerja sama antara dua pihak dalam melakukan usaha) diakui keberadaannya dalam tender. Di sini ada KSO Administrasi dan KSO Non Adminitrasi. Dalam hal ini, PT Wira Maju dan PT Agung Kesuma, sepakat membentuk KSO yang diberinama Agung Maju Wira, dimana keduanya meleburkan diri bersama (tidak terpisah).

Namun, dalam pengajuan tender, diajukan PT Agung Kesuma sebagai leader, mengingat secara teknis perusahaan ini lengkap memiliki informasi teknologi. Alhamdulillah dengan kode tender 55145114, Agung Kesuma dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan surat dari Panitia Lelang/Pokja di bawah kementerian keuangan, menyurati PPK untuk mengadakan rapat sebelum tandatangan kontrak antara PPK, KSO dan Pokja. Di rapat itu, karena kami adalah KSO, maka disepakati KSO Adminitrasi PT Agung Maju Wira sebagai penandatangan kontrak perjanjian dengan PPK yang disetujui Panitia Lelang. Karena itu, dalam surat perjanjian bukan lagi PT Agung Kesuma, melainkan PT Agung Maju Wira (KSO) sebagai penandatangan kontrak dengan PPK, di mana dicantumkan akte notaris PT Agung Maju Wira No 30/NotMeer/vl 2019 tanggal 7 Mei 2019 Notaris Merliansyah SH.

Dalam perjanjian kontrak itu, dengan PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1.Total harga kontrak dan nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan tercantum dalam daftar kuantitas harga adalah sebesar RP 39.834.144.637.

Di lead berita, aline 6 mencantumkan ”…..Pasalnya perusahaan milik negara ini telah melanggar peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.08/Men/VlI/2010 tentang Perlengkapan Alat Pelindung diri Keselamatan Kerja (K3), menyerobot lahan warga dan kali ini menelan korban jiwa.

Di Aline 2 melanjutkan, ”Hariyanto warga setempat mengalami luka sayatan di Ieher dan pundak, penganiyaan dilakukan oleh ii (30) yang merupakan pekerja proyek bermasalah ini.”

Tanggapan :

1. Perlu kami jelaskan bahwa PT Agung Maju Wira, bukanlah perusahaan negara, apalagi BUMN. PT Agung Maju Wira adalah sebuah KSO Administrasi yang menjadi pemenang tender Pembangunan Jembatan KA BH 167

km.98=247 antara Kotabumi-Cempaka (terlampir surat perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi”.

2.Perlu kami informasikan terjadinya perkelahia karyawan yang berinisial ii dengan warga setempat, bukanlah terjadi du areal tempat kerja KSO Agung Maju Wira, melainkan berada di luar area KSO. Asumsinya, penusukan ii berada di areal 98 + 100/200 yang merupakan tanggungjawab pihak Iain. Lagipula, karyawan yang berinisial bukan karyawan dari KSO Agung Maju Wira.

3.Kami sangat menyanyangkan pencantuman KSO Agung Maju Wira dalam pemberitaan tersebut. Seyogianya pihak media melakukan uji konfirmasi sebelum memberitakan peristiwa itu kepada pihak kami agar pemberistiwa berimbang. sesuai dengan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurk

Berdasarkan surat dari Panitia Lelang/Pokja di bawah kementerian keuangan, menyurati PPK untuk mengadakan rapat sebelum tandatangan kontrak antara PPK, KSO dan Pokja. Di rapat itu, karena kami adalah KSO, maka disepakati KSO Adminitrasi PT Agung Maju Wira sebagai penandatangan kontrak perjanjian dengan PPK yang disetujui Panitia Lelang. Karena itu, dalam surat perjanjian bukan lagi PT Agung Kesuma, melainkan PT Agung Maju Wira (KSO) sebagai penandatangan kontrak dengan PPK, di mana dicantumkan akte notaris PT Agung Maju Wira No 30/NotMeer/vl 2019 tanggal 7 Mei 2019 Notaris Merliansyah SH.

Dalam perjanjian kontrak itu, dengan PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1.Total harga kontrak dan nilai kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan tercantum dalam daftar kuantitas harga adalah sebesar RP 39.834.144.637.

a. NPWP PT Agung Maju Wira KSO 91.604.749.307 000

b. Rekening PT Agung Maju Wira melalui PT Bumi Panin Tbk cabang 542.599.9908

c.Jaminan Pelaksana dari Bank Sumsel Babel Cabang palembang Nomer 0040.1704/SP6/IIIIGP/2019 berkedudukan di Jl. Letkol lskandar Palembang Jamman Pelaksana sebesar Rp 1.991.707.231 PT Agung Maju Wira adalah kesatuan yang tak terpisahkan. Kenapa diperbolehkan, Lelang bukan ranah kami menjelaskannya.

3. Kami berharap persoalan ini ditanyakan kepada Panitia Lelang Kementerian Perhubungan di Jakarta agar kiranya persoalannya menjadi jelas dan transparan sehingga Medinas Lampung tidak menduga-duga, sehingga tidak mencermarkan nama baik PT Agung Maju Wira KSO.

4.Demikian bantahan, hak jawab sekaligus klarifikasi kami yang kiranya wajib dimuat oleh Medinas Lampung maupun onlinenya dari kami yang merasa dirugikan atas pemberitaannya yang sepihak, sehingga masyarakat luas dapat memahaminya.

5. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PT Agung Maju Wira KSO

H. Abdurachman ,ST

Tembusan

1. Dewan Pers di Jakarta

2. PPK, BTP Wilayah Ill Sumbagsel di Palembang 3. Pokja/Panitia Lelang Kemenhub di Jakarta

4. Arsip. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *