Kuasa hukum korban Mal Praktek RS As-syifa Tubaba harapkan Penyidik dan IDI dapat Netral

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Hampir empat bulan penyidik daerah mapolres Tulang Bawang Provinsi Lampung 

menagani laporan korban Atas nama Septina (25) Tahun warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tepatnya pada hari kamis Tanggal 20 Juni 2019 lalu, sebagai mana korban telah melaporkan perkara bahwa dirinya diduga menjadi korban malpraktek saat korban menjalani operasi ceasar yang di tangani oleh Terlapor Aditya Rajasa Dokter di Rumah sakit (RS) As-syifa kelurahan daya murni pada tanggal 27 maret 2019 lalu, saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan pamanggilan saksi dan menunggu hasil keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Tubaba dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dikatakan, Ipda Jefry Syaifullah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tulangbawang, belum lama ini pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu,” Pihak polres Tuba,
belum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum terhadap kasus tersebut lantaran saat ini masih proses pemeriksaan saksi. saat ini penyidik masih memerlukan keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Tubaba dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ipda Jefry Syaifullah, juga menyatakan,” Kita akan memadukan hasil penyelidikan kepolisian dan hasil investigasi dari Dinas Kesehatan Tubaba terkait kasus tersebut. Hasil koordinasi tersebut, menurut Jefry, akan menentukan langkah hukum yang diambil penyidik dalam menangani kasus tersebut. Jefry mengakui, penyidik telah memeriksa dokter Aditya Rajasa yang menangani tindakan Caesar korban Septina.kata Ipda Jefry Syaifullah, beberpa waktu lalu.

Sentara ditempat terpisah, Dikatakan Alfian mewakili law firm Asep Doddy dan partnersSelaku kuasa hukum korban, pada tanggal 12 September 2019 kemarin Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar sidang MKEK kasus dugaan malpraktek oknum dokter Rumah Sakit Asy syifa Tubaba, di lantai dua gedung rumah sakit daerah (RSUD) Tubaba.Terang, Alfian, kepada SKH medinaslampung (MDsnews) pada sabtu (14/9/2019)

Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) digelar atas dasar surat pendelegasian penanganan aduan dari IDI wilayah Lampung Nomor 049/IDI-WIL-LPG/Vlll/2019 mengenai pengaduan dari Law Firm Osep Doddy dan partners.

“Ya, tadi client kami dipanggil dimintai keterangan kronologis dari awal mereka datang ke RS Asy Syfa Tubaba hingga ditemukannya kain kasa oleh tenaga medis poned Panaragan Jaya,” kata Alfian mewakili kantor Law Firm Osep Doddy dan partners, ditemui di RSUD Tubaba saat mendampingi korban.

Alfian berharap, MKEK dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menyikapi persoalan yang dialami clientnya. Terlebih lagi, kelalain yang dilakukan oknum dokter tersebut dalam melakukan tindakan medis, dinilai sangat membahayakan nyawa manusia.

“Ini kan soal kemanusiaan, taruhannya nyawa karena dengan ditemukannya benda asing di dalam tubuh manusia sangat berbahaya dan bisa saja merenggut korban jiwa. Kita berharap MKEK dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menyikapi persoalan ini,” Tegas alfian.

Kita juga turut memberikan support terhadap penyidik Satreskrim Polres Tulangbawang agar dapat menyelesaikan perkara tersebut, secara tuntas dan transparan.”Yang jelas kita mensupport penyidik agar dapat menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Apalagi ini kan sudah ada aduan dari masyarakat sebagai korban. Jadi diharapkan penyidik dapat bekerja secara profesional dan netral,” katanya.

Ditempat terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tubaba dr Edi Winarso, Kamis 12 September 2019 menyatakan, MKEK IDI Tubaba berupaya netral dalam memutuskan kasus dugaan malpraktek oknum dokter rumah sakit As Syifa Tubaba.

“Sidang itu baru tahap awal baru memanggil saksi pelapor terlapor dan pihak terkait , masih ada lagi agenda kita akan memanggil saksi ahli sedang dimintakan ke organisasi POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) provinsi Lampung, nanti POGI yang akan menunjuk saksi ahli nya,” kata Dr. Edi winarso.saat dikomfirmasi SKH medinaslampung (MDsnews) pada sabtu, (14/9/2019).

Edi menjelaskan, nantinya hasil dari sidang komite ini akan dilaporkan ke ketua IDI wilayah dan MKEK provinsi Lampung, dirinya meminta kepada pihak-pihak terkait agar memahami bahwa sidang MKEK hanya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik bukan pidana. Kalau pidananya itu ranahnya Kepolisian, itu saja agar keduanya tidak tercampur aduk dalam memahaminya,” ujarnya.

Sangsi terberat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, MKEK akan merekomendasikan pencabutan izin praktek registrasi oknum dokter sebagai terlapor dan tidak mempengaruhi pada lembaga tempatnya bekerja.

” Karena kalau etik ini ranahnya lebih ke pribadi dokter arahnya kesana sangsinya, Kita sendiri berupaya netral, supaya obyektif makanya harus ada saksi ahli yang memang satu profesi dengan terlapor dan dari organisasi mereka yang akan diturunkan, namun hingga kini kita belum dapat nama siapa yang ditunjuk dari POGI,” kata Dr. Edi. (Tbb-sapriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *