Perda No 4 Tahun 2014 :  Larangan Merokok Sembarangan,  ASN Pemkab Bakal Kena Sanksi

DAERAH LAMPUNG NASIONAL Pendidikan Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)–Larangan untuk merokok di sembarang tempat bagi ASN akan segera diperketat. “Aturannya sudah jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2014 tentang larangan merokok disembarang tempat.
Warning diatas tentu menjadi kabar buruk bagi ASN di Pringsewu khususnya para ahli isap alias perokok. Pasalnya, jika selama ini masih ada toleransi untuk merokok didalam ruang kerja, maka kedepan jangan coba coba lagi jika tidak ingin dikenakan sanksi.
.
Dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi, ada beberapa tempat yang bebas dari asap rokok seperti perkantoran, rumah ibadah, rumah sakit dan tempat umum lainnya. “Surat imbauan kepada seluruh OPD sudah kita sampaikan, untuk sementara jika ketahuan merokok akan diberi tegoran. Namun setelah Perbup (larangan merokok) keluar maka akan dikenakan sanksi hingga dikenakan denda,”Ucap Purhadi, Senin (16/9/19).
Menurut Purhadi, saat ini di Lingkungan Perkantoran Pemkab Pringsewu sudah tersedia 5 bangunan untuk area tempat merokok (ATM). Oleh karena itu di himbau kepada pegawai yang mau merokok agar menggunakan tempat tersebut,”ucapnya.
.
Terpisah Wakil Bupati Pringsewu Dr. H Fauzi,” Perbub-nya sedang digodok mudah mudahan dalam waktu dekat ini sudah keluar, kita sepakat jika larangan merokok disembarang tempat diperketat bagi ASN Pringsewu. Hal itu, kata dia, untuk memberi kenyamanan bagi ASN lainnya.
.
“Bila perlu setiap ruangan di Sidak, jika ada kelihatan asbak diatas meja langsung ditarik saja. Kemudian cara lain untuk memantau perokok yakni dengan memasang CCTV,” kata Fauzi.
Kendati demikian, Fauzi menilai  keberadaan bangunan area tempat merokok (ATM) kurang tepat karena letaknya memang sudah di luar zonasi bebas asap rokok. “Contoh di belakang kantor bupati (dekat sawah samping kantin) dibikin ATM, menurut saya itu percuma sebab dilokasi itu memang bebas untuk merokok,” ungkapnya.
.
Menurut Fauzi, lebih baik disetiap perkantoran disediakan satu ruangan khusus untuk tempat merokok dengan demikian bagi pegawai yang hendak merokok tidak perlu keluar jauh. “Jadi tidak usah ditambah lagi bangunan ATM itu menghabis habiskan anggaran saja,” pungkas Fauzi.
Laporan.   A.Sentosa
Editor.       Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *