Kasat Pol PP Bandarlampung Laporkan Pemilik Akun FB Makmur For Malab Terkait Pelecehan Badan Pol PP

Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Makmur For Malab, Selasa 17 September 2019. Laporan ke Polresta Bandarlampung itu terkait dugaan pelecehan terhadap instansi Pol PP.

Akun Facebook yang diduga milik seorang Anggota Pemuda Pancasila itu ditemukan, Senin 16 September 2019 pukul 17.00 WIB, yang berisi dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian (Hate Speech).

Plt Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, pemilik akun Facebook itu diduga telah sengaja menyebarkan informasi yang ditujukkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukkan kepada Pol PP.

“Jadi saya atas nama Pol PP kota Bandarlampung melaporkan saudara pemilik akun Facebook Makmur For Malab yang mengunggah video bersifat hoak,” kata Suhardi di Polresta Bandarlampung, Selasa (17/9).

Suhardi menceritakan, didalam video tersebut personel Pol PP merobohkan salah satu masjid di Krapyak Kidul, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjadi 25 Agustus 2017 dan sudah pernah di publikasi salah satu media online nasional 11 September 2017.

“Nah video itulah yang diupload saudara Makmur, kemudian dirubah captionnya seolah-olah yang merobohkan masjid Kaliawi Tanjungkarang Pusat Bandarlampung, oleh satpol pp kota Bandarlampung,” ungkapnya.

Atas terpublikasinya pengungahan video ini, pihak instansi Pol PP mengaku sangat dirugikan karena ini memicu permusuhan dan kebencian. Dan akan menyulut kemarahan umat islam serta sangat kontraproduktif dengan apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Kita semua tau yang dilakukan Wali Kota Herman HN mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais. Membangun masjid diseluruh kecamatan, menggelar pengajian, para pengurus masjid, guru ngaji diberikan uang insentif. Sehingga Sat Pol PP tidak mungkin melakukan yang sifatnya kontraproduktif,” paparnya

Atas peristiwa ini, lanjutnya, Suhardi mengaku sangat dirugikan karena bisa menyulut kemarahan umat islam kepada Pol PP dan mengandung unsur memicu kebencian dan permusuhan antar kelompok.

“Makanya kita laporkan, kita harapkan agar pihak kepolisian bisa menegakan undang undang yang mengatur IT bersifat ujaran kebencian Hoax,” ujar dia.

Saat ditanya perihal Makmur merupakan seorang Anggota Pemuda Pansila, Suhardi menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian yang bisa melakukan penyelidikan terhadap terduga.

“Ya saya belum tau dia siapa, kalau di facebook pakai atribut intansi tertentu bisa saja hanya mengaku aku. Tp biarlah urusan itu penyidik yang mengusut,” ucap dia.

Di kesempatan lain, Kasubag Humas Polresta Bandarlampung AKP Tintin Maezunah membenarkan adanya laporan yang masuk dengan Nomor: LP/B/3569/IX/2019/LPG/Resta Balam, 17 September 2019.

Laporan itu diajukan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung kepada Pemilik Akun Facebook Makmur For Malab.

“Ya, sudah di terima laporannya. Dan sudah diterima Reskrim, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya (Nuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *