Tekap 308 Polres Lampura Amankan Pelaku Curat

Lampung Utara

Lampung Utara, (MDSnews) – Edi sunda (44), warga Talang Harapan Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, terpaksa di amankan Tim Tekab Polres Lampura, Lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT), Sebagai mana pasal 363 KUHPidana, selasa (17/9/2019).

Pria Buruk rupa dan perangai ini di tangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana curat di Kediaman Korban, Atas nama Sahrir sihaputro, warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 72/ VII/2019/ POLDA LAMPUNG/ RES LU/SEK KTBU Tanggal 07 Juli 2019.

Pelaku nekat menjalankan aksinya
Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 dikediaman korban, pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela depan, setelah jendela terbuka pelaku membuka slot pintu utama kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang2 milik korban sahrir.

Dari rumah korban, pelaku berhasil menguras dan menggondol harta korban, berupa: 1 buah tas warna cokelat berisi uang sebesar Rp. 1.300.000, kartu ATM bank Mandiri an. Indah yanti, KTP an.Indah yanti, 1 buah dompet warna hitam berisi STNK sepeda motor Honda Tiger BE 3903 JB an. Sahrir Risaputro, Sim A dan Sim C an. Sahrir Risaputro, KTP an. Sahrir Risaputro, ATM Bank Mandiri an. Sahrir Risaputro, 2 buah NPWP an. Sahrir Risaputro dan Majelis Taklim Nurul Huda, uang tunai Rp. 130.000, 3 unit Hp dan 1 buah cincin emas batu merah seberat 3 gram, kerugian diperkirakan mencapai 6.000.000 rupiah.

Pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara, saat bersembunyi di rumah kontrakanya, Dusun Sukamaju Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan, dari tangan pelaku turut di sita dan amankan 2 unit Hp sebagai barang bukti kejahatanya.

Dalam keterangan persnya, Kasat reskrim, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP .Budiman sulaksono” mengatakan” Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Polres Lampung Utara, pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas lima tahun penjara, pungkas Kasat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *