Membeli BBM Jenis Apapun Tuk Dijual Kembali Bertentangan Dengan UU No.22/2001, Tentang Migas

Bandar Lampung LAMPUNG NASIONAL TERBARU Way Kanan
Bandar Lampung (MDSnews)—Sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Pertamina melarang konsumennya menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU milik Pertamina, pasalnya Membeli BBM Jenis Apapun Untuk Dijual kembali Karena Bertentangan Dengan UU No.22/2001,
Tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.
.
Fenomena tersebut, penjualan kembali BBM Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan, secara hukum sudah tercantum dalam undang-undang.
Seperti penjelasan Benny Hutagaol, Sales, Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
.
“Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar,”ungkap Benny.
.
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.
“Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU,”tegas Benny.
.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
.
“Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan,” ujarnya.
.
Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium, kalau toh masih ada laporkan, baik itu SPBU nya Maupun Konsumennya.
.
Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya akan menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. (Rilis Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *